Transparansi dan Akuntabilitas, Kunci Mengurai Polemik Desa Deme Dua

ANTERONESIA.ID OPINI (Tutun Suaib) – Kasus pengelolaan dana kompensasi pembangunan jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula di Desa Deme Dua menyedot perhatian publik. Dugaan penyelewengan dana serta penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola desa.

Dalam kasus ini, transparansi pengelolaan keuangan desa menjadi isu krusial. Pengakuan Kepala Desa Syamsudin Karim Ngou bahwa dana kompensasi tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) tetapi tetap digunakan untuk pembangunan, memicu kecurigaan. Jika benar dana ini dikelola tanpa melalui mekanisme resmi desa, maka ini adalah pelanggaran administratif yang berpotensi melanggar hukum.

Dana kompensasi yang diterima desa seharusnya dicatat sebagai bagian dari PADes dan dikelola melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur penggunaan keuangan desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dana dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Lebih dari itu, status tanah yang disebut sebagai tanah desa namun diubah menjadi nama-nama pribadi untuk menerima dana kompensasi turut memantik polemik. Langkah ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya manipulasi.

Kasus ini menjadi gambaran nyata betapa pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Pengelolaan keuangan desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Ketika dana desa dikelola dengan cara yang tidak transparan, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa akan terkikis.

Penegak hukum perlu turun tangan menyelidiki lebih jauh dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Di sisi lain, pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar kasus serupa tidak terulang.

Masyarakat Desa Deme Dua juga memiliki peran penting dalam menuntut transparansi. Sebagai pemilik sah dana kompensasi tersebut, mereka berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai status tanah dan rincian penggunaan dana. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan desa adalah langkah awal untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemimpin desa. Tanpa itu, pembangunan yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru akan menjadi sumber konflik yang merugikan banyak pihak.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *