Persoalan Pemukiman SP Motihelumo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Penjabup Gorut Evaluasi Kadis dan Kabid Transmigrasi

AnteroNesia.id , Gorut – Kondisi satuan permukiman (SP) Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menjadi perhatian serius.

Pasalnya, sebanyak 11 kepala keluarga (KK) transmigrasi telah mengalami peringkat sejak penempatan mereka pada bulan Agustus 2022.

Kondisi lahan usaha yang tidak jelas (LU 1 dan LU 2) membuat mereka terbengkalai, hanya menerima izin hidup dari pemerintah selama 10 bulan hingga Juni 2023.

Dampaknya tidak hanya pada bidang ekonomi, tetapi juga berdampak pada sosial dan pendidikan anak-anak di SP Motihelumo. Banyak diantara mereka yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan dana akibat tidak adanya lahan usaha yang dijanjikan oleh pemerintah.

Meskipun sudah melaporkan masalah ini di berbagai tingkatan, mulai dari kepala seksi hingga Bupati Gorut yang sebelumnya meninjau langsung, namun hingga saat ini, penyelesaian belum tiba.

Aktivis Gorontalo Utara, Indra Rohandi menyoroti ketidakpedulian pihak Dinas Transmigrasi setempat. Olehnya, ia mendesak Pejabat (Pj) Bupati Gorut untuk mencopot Kadis dan Kepala Bidang yang dinilai kurang bertanggung jawab atas kondisi SP Motihelumo yang memprihatinkan.

Situasi ini mencerminkan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait guna menjamin hak-hak warga transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang ada, kata Indra, Jum’at (22/12/2023).

Ia berharap evaluasi segera dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan warga SP Motihelumo.

Dinas Transmigrasi Gorut, melalui Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Israminullah Ibrahim menjelaskan, bahwa pengelolaan Lahan Usaha (LU) 1 telah diserahkan pada Desember 2022, sementara LU 2 diserahkan saat kegiatan Motabi Kambungu tahun 2023.

Namun, sulitnya akses menuju lokasi lahan usaha tersebut menjadi kendala utama bagi warga, kata Israminullah saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jum’at (22/12/2023).

Dalam upaya penyelesaiannya, akhirnya, kata Israminullah, telah berupaya mencari solusi untuk memberikan akses yang layak ke lokasi tersebut.

Israminullah juga menyatakan, bahwa untuk tahun mendatang, masih ada bantuan tambahan yang wajib diberikan untuk LU 2.

“Jadi LU 2 itu kita serahkan kepada mereka yang masih berupa hutan, tapi sudah dikapling. Itu sudah sesuai dengan aturannya,” jelas Israminullah.

Ia juga mengakui adanya beberapa warga yang lahan usahanya berkurang, karena adanya permintaan warga dalam proses pembukaan lahan tersebut.

“Kami bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mengatasi keluhan warga, terutama terkait akses jalan menuju lokasi lahan usaha tersebut,” ujarnya.

Lanjut Israminullah, memikirkannya, berencana akan memfasilitasi lahan yang masih berkurang agar dapat memenuhi kebutuhan warga SP Motihelumo.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi oleh warga transmigrasi di wilayah tersebut,” tandasnya. (AN)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *