ANTERONESIA.ID GORUT – Proses pembayaran kompensasi selisih tebang dan timpah untuk keperluan jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula tahun 2023. Diduga, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pembayaran kompensasi, khususnya di Desa Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi ANTERONESIA.ID menemukan bahwa ada beberapa bidang tanah yang tidak dikuasai oleh pihak manapun atau berstatus tanah negara. Namun, Pemerintah Desa Deme Dua diduga menerbitkan Surat Kepemilikan Tanah. Berdasarkan dokumen tersebut, pihak PLN kemudian membayarkan dana kompensasi melalui Pemerintah Desa. Ironisnya, dana kompensasi tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa Deme Dua.
Dana kompensasi yang diterima Kepala Desa Deme Dua mencapai nilai sekitar Rp.400.000.000. Diduga kuat, dana tersebut tidak tercatat sebagai Pendapatan Desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou enggan memberikan penjelasan rinci terkait tudingan tersebut.
“Insya Allah kita bisa ketemu biar jelas,” ucapnya singkat. Sabtu, 18 Januari 2025
Lebih lanjut, Syamsudin mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadiri agenda acara sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Cuman sekarang saya masih ada acara,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN. Tim Redaksi masih berusaha menghubungi pihak PLN. (Red)








2 komentar