ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA– Inspektorat Gorontalo Utara (Gorut) memastikan bahwa seluruh kerugian negara dari kasus penyelewengan dana desa di Desa Gentuma telah diselesaikan oleh Kepala Desa (Kades) Roman Gafur Nusa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Gorut, Azhar Hasana setelah dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) atas dugaan penyelewengan dana desa yang diadukan masyarakat.
Hasil dari Riksus tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 104 juta akibat kekurangan volume pekerjaan.
“Dari hasil Riksus, kami merekomendasikan agar dana yang diduga diselewengkan segera disetor kembali ke kas desa. Alhamdulillah, dalam dua bulan setelah rekomendasi itu, Kades Gentuma telah menyetor Rp 48 juta,” ungkap Azhar kepada beberapa awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah masa rekomendasi hampir berakhir, Kades Gentuma datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan sisa kerugian sebesar Rp 55 juta. Ia bahkan membawa jaminan berupa sertifikat tanah sebagai bentuk keseriusan.
“Permendagri mengatur dua kategori penyelesaian kerugian yakni, jika karena perbuatan melawan hukum diberi waktu 90 hari, dan jika karena kelalaian diberi waktu hingga 24 bulan. Karena ada itikad baik dan jaminan yang diberikan, maka kami tetap lanjutkan penyelesaiannya sesuai dengan aturan tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, waktu penyelesaian diperpanjang dua bulan tambahan dari masa RAB. Dan sebelum Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) berakhir, seluruh kerugian berhasil diselesaikan.
“Total penyelesaian dilakukan melalui tiga kali angsuran. Angsuran pertama sebesar Rp 39 juta, kedua Rp 5 juta, dan terakhir Rp 55 juta sebelum masa tenggang SKTJM berakhir,” terang Azhar
Disampaikan pula bahwa SKTJM digunakan sebagai bentuk jaminan resmi atas penyelesaian TGR, dan sertifikat tanah yang diberikan menjadi bagian dari mekanisme pengamanan tersebut.
Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan temuan lainnya, Azhar menegaskan bahwa Riksus hanya terbatas pada temuan yang diadukan masyarakat.
“Riksus hanya mencakup aduan yang dilaporkan. Kami tidak bisa melebar ke temuan lain yang tidak menjadi bagian dari aduan, karena itu di luar kewenangan pemeriksaan khusus,” tutupnya.













