ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Popalo, Gaflan Bausin, belum masuk dalam ranah pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Inspektorat Gorut, Azhar Hasana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan tersebut.
“Belum ada yang mengadukan. Dalam melakukan pemeriksaan khusus atau Riksus, kami harus menerima aduan terlebih dahulu, termasuk delik aduannya. Karena dari situ kita bisa menelusuri dan melakukan penelaahan awal,” ujar Azhar, Kamis (24/7).
Menurutnya, identitas pelapor bukan menjadi soal utama, selama aduan yang disampaikan dilengkapi bukti pendukung.
“Siapa saja bisa mengadu. Yang penting ada bukti yang memperkuat dugaan penyelewengan itu. Kalau hanya sebatas isu tanpa alat bukti, justru bisa menimbulkan fitnah,” tambahnya.
Azhar juga mencontohkan jika dalam aduan tersebut dilampirkan kwitansi atau dokumen transaksi mencurigakan, pihaknya akan lebih mudah melakukan penelusuran.
“Kalau ada bukti dokumen semacam kwitansi, itu akan sangat membantu kami. Dan soal identitas pelapor, kami pastikan dirahasiakan,” pungkasnya.







