AnteroNesia.id, Gorut – Kelapa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Anggrek, Rudy Sugiharto merasa gerah ketika menerima informasi sebuah kontainer terindikasi bermuatan barang ilegal masuk wilayah Pelabuhan Anggrek.
Pasalnya, kontainer atau peti kemas tersebut diduga berisi batu hitam ilegal milik PT. Tilongkabila Nusantara Raya.
“Saya juga merasa gerah sejak menerima informasi itu. Nah, kebetulan waktu itu, saya sedang melakukan dinas luar daerah (Jakarta_red),” jelas Rudy, saat ditemui beberapa awak media pada Rabu, (10/1/2024).
Dengan adanya laporan itu, pihaknya, kata Rudy, langsung melaporkan hal tersebut ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
“Jangan hanya karena muatan yang diduga ilegal ini, kita pihak otoritas pelabuhan kena getahnya,” tegas Rudy.
Ia juga menjelaskan, bahwa tupoksi dari pada KSOP hanya melakukan pengawasan terkait dengan keselamatan pelayaran.
“Kalau mengenai jenis muatan itu, tidak ada kaitan dengan KSOP. Makanya saya langsung menghubungi pihak Meratus yang berada di Surabaya untuk menginformasikan bahwa ada sebuah kontainer yang terindikasi bermuatan ilegal,” kata Rudy.
“Apakah kamu mau muat?. Silahkan kalau itu kamu anggap sudah legal, tapi kalau kamu masih ragu-ragu, saran saya mintalah coret-coretan dari pihak yang berwajib dalam hal ini surat hasil tambang,” sambungnya.
Ia juga sudah menyampaikan kepada pihak Meratus, jika tetap memaksakan untuk memuat kontainer milik PT. TNR itu, maka pihaknya tidak akan menerbitkan surat persetujuan berlayar.
“Saya tidak akan menerbitkan surat berlayar sebelum mereka memberikan surat penyataan pertanggungjawaban bahwa kapal tidak mengangkut barang ilegal,” katanya.
Dengan kejadian itu, pihaknya, kata Rudy, telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha di Pelabuhan Anggrek, agar tidak melakukan pengangkutan dan pemuatan barang yang dilarang.
“Kalau memang nanti terbukti secara hukum merekalah yang bertanggung jawab,” tandasnya. (AN)







