PT. TNR Dilaporkan ke Polres Gorut Terkait Pengiriman Batu Hitam yang Diduga Ilegal

AnteroNesia.id, Gorut – PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) selaku pemilik batu hitam (Galena) yang diduga ilegal, dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara (Gorut).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Dj. Suleman bersama tim telah melaporkan pengiriman batu hitam yang diduga ilegal ini ke SPKT Polres Gorut pada pukul 15.33 WITA.

Pelaporan tersebut berawal dari penahanan satu kontainer atau peti kemas yang berisi batu hitam di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara.

“Dalam dokumen pengiriman yang dikirim adalah 450 karung plastik konsentrat tembaga dengan pengirim PT. TNR yang beralamat di Bulontala Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Dengan tujuan penerima PT. Sunnur Logam Jaya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat,” kata Amin, dikutip dari Banthayo.com, Jum’at (5/1/2024

Pengiriman batu hitam ilegal ini, kata Amin, merupakan modus baru untuk mengelabui para petugas, agar barang ini bisa dengan mudah lolos sampai ke tujuan.

Selain itu, ia juga akan melaporkan mengenai legalitas perusahaan terkait pengolahan batu hitam tersebut.

“Tadi saya telah melaporkan ke Polres Gorut perihal masalah ini, namun pihak polres mengarahkan kami ke PPNS dalam hal ini KSOP,” ucap Amin.

Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesman Katili saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait masalah ini, itu berada di wilayah kepabeanan yang memiliki kapasitas pemeriksaan.

“Laporan seharusnya ke PPNS dahulu dalam hal ini KSOP, karena peti kemas sampai saat ini masih berada di Pelabuhan Anggrek,” jelasnya.

Lesman menjelaskan, Polres Gorut siap memproses semua laporan, namun harus sesuai dengan prosedur.

“Kami tidak mau saling melangkahi kewenangan,” tutupnya. (***)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *