Aktivis Soroti tambang Galian C Ilegal di Desa Lelato

ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Agung Bobihu, aktivis Gorontalo Utara, mengecam Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Lelato yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini dinilai melanggar hukum serta mengancam keberlanjutan ekosistem, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah.

Penambangan galian C ilegal, seperti pasir, batu, tanah, dan kerikil, terus marak terjadi di Desa Lelato. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Agung, pelaku tambang hanya mengejar keuntungan tanpa memedulikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

“eksploitasi galian C ilegal telah menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi tanah, dan pendangkalan sungai. Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan warga, terutama yang bergantung pada sumber daya alam sekitar. Selain itu, konflik sosial kerap muncul karena masyarakat merasa dirugikan tanpa mendapat kompensasi yang adil dari para pelaku usaha”. Ujarnya (23/07/2025).

Ironisnya, meski aktivitas ilegal ini terus beroperasi, Pemerintah dan Apat Penegak Hukum (APH) dinilai lamban mengambil tindakan. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum membuat praktik tambang ilegal semakin mengakar.

“APH dan pemerintah harus segera melakukan penutupan terhadap praktek ilegal itu, jika tidak, masalah ini akan menjadi bom waktu yang merusak lingkungan.” Pungkasnya

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Lelato belum memberikan keterangan resmi soal Aktivitas tambang tersebut. Redaksi ANTERONESIA.ID masih berupaya menghubungi Kepala Desa Lelato.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *