AnteroNesia.id, Gorontalo Utara– Penanganan dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara, diantaranya penyelewengan Dana Desa Gentuma Tahun Anggaran 2023-2024 dan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Tahun Anggaran 2018-2019, masih menunggu hasil audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Tanpa dokumen tersebut, proses hukum untuk menetapkan tersangka belum dapat dilakukan.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP. Sampai saat ini, kami belum menerima hasilnya. Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat penerbitan laporan itu,” ujar Bagas saat dihubungi awak media, Selasa (21/10).
Bagas menegaskan, begitu laporan BPKP diterima, Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam kedua kasus tersebut.
“Begitu hasilnya diserahkan, kami akan langsung melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Sebagai langkah pengembangan penyidikan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorontalo Utara telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pada Senin (9/12/2024), penggeledahan dilakukan di kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. Sementara pada Kamis (3/7/2025), penggeledahan dilaksanakan di Kantor Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya.
Dalam aksi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kedua kasus. Dokumen-dokumen itu akan dijadikan alat bukti tambahan untuk mendukung proses hukum.











