Dana Desa Rp 139 Juta Menguap? Kades Vs BPD Saling Klaim

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Tensi politik di Desa Dulukapa memanas! Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat aksi saling klaim dan lempar tanggung jawab terkait pengelolaan Dana Desa Program Ketahanan Pangan senilai Rp 139 juta dan polemik pemilihan Direktur BUMDes. Masyarakat dibuat gamang: siapa yang sebenarnya berbohong?

Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo, angkat bicara membantah habis-habisan tudingan penyimpangan yang dilontarkan BPD. Dengan nada percaya diri, Ia mengklaim seluruh proses sudah sesuai prosedur. Namun pernyataannya justru kontras dengan fakta yang diungkapkan BPD, memicu dugaan kuat adanya cacat prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Kepada awak media Senin (23/2/2026), Irwan Moilo dengan tegas membela diri. Ia bersikukuh bahwa pemilihan Direktur BUMDes dan penyaluran dana Rp 139 juta tidak ada celah pelanggaran.

“Semua dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021. Jangan ada yang memfitnah,” ujarnya dengan nada tinggi.

Saat dikonfirmasi soal jumlah kehadiran BPD dalam musyawarah pemilihan direktur yang sebelumnya disebut hanya dihadiri 2 orang, Irwan memberikan versi berbeda.

“BPD Dulukapa itu, yang ada dan tinggal di desa ada 4 orang. Sementara 1 orang lainnya di luar daerah. Saat proses musyawarah itu, BPD hadir. Ini bukan calon tunggal, ada beberapa calon. Semua sesuai PP,” bantahnya, mengisyaratkan bahwa informasi dari BPD adalah kebohongan.

Pernyataan Kades langsung mendapat tentangan keras. Ketua BPD Dulukapa, Safrudin Laki , dengan tegas mengulangi pernyataannya bahwa pemilihan direktur BUMDes berlangsung ala kadarnya dan tidak sah. Ia menuding Kades sengaja menyembunyikan fakta.

“Saya tegaskan, saat pemilihan itu, yang hadir dari BPD hanya 2 orang. Sementara Sekertaris, Rizan Demanto berada di Kota dan Bidang II, Hamdan Zakaria tidak hadir. namun ketika sekertaris di telepon menyampaikan laksanakan saja. Namun itu sudah tidak sesuai aturan. Jangan bicara soal PP Nomor 11 kalau faktanya main comot,” sindir Safrudin.

Pertarungan opini semakin runcing soal dana ketahanan pangan. Irwan Moilo mengklaim dana sebesar Rp 139 juta ditransfer atas dasar proposal yang telah disetujui Musyawarah Desa (Musdes). Ia bahkan menyebut ada tekanan dari Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan untuk mempercepat pencairan.

“BUMDes sudah masukkan proposal, sudah dimusyawarahkan, ada berita acaranya. Waktu itu pemerintah Kabupaten mapun kecamatan mendesak kami untuk percepat pencairan,” pungkas Irwan.

Namun klaim ini langsung dihantam oleh pernyataan BPD sebelumnya. Rizan Demanto dan kini giliran Ketua BPD memperkuat pernyataan BPD dengan tegas bahwa tidak pernah ada pembahasan business plan BUMDes dalam Musdes. Lalu, Musdes versi siapa yang dimaksud Kades?

“Jadi tiba-tiba ada transfer Rp 139 juta. Business Plan-nya tidak pernah kami bahas. Ini mau dibawa ke mana uang rakyat ini? Jangan sampai ini jadi bancakan,” tantang Safrudin.

Tak hanya soal prosedur, penggunaan dana pun menjadi ganjalan. Kades Irwan meluruskan isu pembelian mobil. Ia mengklaim dana tersebut untuk kontrak mobil operasional, bukan pembelian.

“Informasi beli mobil itu tidak benar, yang ada kontrak mobil untuk operasional BUMDes. BUMDes itu bergerak di pembelian hasil pertanian, salah satunya rica,” jelasnya.

Namun publik bertanya-tanya, di tengah urgensi program ketahanan pangan, apakah mengontrak kendaraan operasional adalah prioritas utama? Apakah BUMDes tidak memiliki aset atau kemampuan operasional lain sehingga harus menguras dana untuk “kontrak mobil” di awal program? Dan Apakah rica juga masuk dalam usaha BUMDes yang masuk di business pland,,?

Hingga berita ini diturunkan, terjadi tarik ulur informasi yang membingungkan. Di satu sisi, Kades mengklaim semuanya sah dan transparan. Di sisi lain, BPD sebagai pengawas justru merasa dikhianati dan tidak dilibatkan. Masyarakat Desa Dulukapa kini terbelah menanti siapa yang akan memberi terang di tengah gelapnya polemik ini.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *