Dana Ketahanan Pangan: Ketika Regulasi Berbicara, Realitas Bungkam

Aidan Pakaya – Penulis liar

Anteronesia.id, OPINI– Kebijakan dana ketahanan pangan melalui dana desa merupakan instrumen strategis negara dalam membangun kemandirian ekonomi lokal. Regulasi ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas secara teknis melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif belaka. Ia merupakan bagian integral dari program strategis nasional “Swasembada Pangan” yang bertujuan membangun kemandirian desa berbasis produksi dan distribusi pangan. Di atas kertas, desain kebijakan ini sangat ideal: dana desa dialokasikan, BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa menjalankan usaha produktif, dan masyarakat merasakan manfaat langsung.

Namun, persoalan muncul ketika realitas lapangan tidak selalu mencerminkan idealitas kebijakan.

Potensi Besar yang Tersia-siakan

Kabupaten Gorontalo Utara memiliki 123 desa yang rata-rata menerima alokasi dana ketahanan pangan lebih dari Rp100 juta per desa. Jika ditotal, anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam perspektif ekonomi publik, nilai tersebut sangat signifikan.

Dengan pengelolaan yang efektif melalui BUMDes, dana sebesar itu seharusnya mampu melahirkan unit usaha produktif, menciptakan lapangan kerja lokal, memperkuat cadangan pangan desa, serta meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat. BUMDes idealnya menjadi lokomotif yang menggerakkan roda ekonomi perdesaan.

Faktanya, di sejumlah desa, program ketahanan pangan tidak menunjukkan output yang jelas. Aktivitas produksi tidak berjalan. Aset usaha tidak tampak. Lebih naas lagi, terdapat indikasi dana ketahanan pangan digunakan tidak sesuai peruntukan. Masyarakat pun tidak mengetahui secara pasti bentuk program yang dijalankan.

Ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan dampak nyata ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas dan akuntabilitas pengelolaannya.

Tanggung Jawab BUMDes yang Tumpul

Sebagai lembaga yang mengelola dana tersebut, BUMDes seharusnya memikul tanggung jawab penuh atas perencanaan usaha, realisasi program, serta pelaporan keuangan yang transparan. Tanggung jawab ini tidak boleh berhenti pada laporan administrasi semata, melainkan juga pada keberadaan output yang dapat diverifikasi secara nyata oleh masyarakat desa.

Prinsip dasar pengelolaan keuangan publik mengajarkan bahwa dana publik tidak cukup dipertanggungjawabkan di atas kertas. Ia harus dapat dilihat dampaknya, dirasakan manfaatnya, dan diawasi prosesnya oleh mereka yang menjadi pemilik sah dana tersebut: masyarakat desa.

Ketika program tidak berjalan atau berjalan tanpa kejelasan, maka pertanyaan pertama harus ditujukan kepada pengelola BUMDes. Apakah perencanaan usaha sudah disusun secara matang? Apakah realisasi program sesuai dengan proposal? Mengapa tidak ada laporan berkala kepada masyarakat?

Peran Kepala Desa yang Determinatif

Dalam struktur tata kelola desa, kepala desa memegang posisi sentral. Ia bukan sekadar representasi formal pemerintah desa, melainkan juga pemegang fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes. Peran kepala desa dalam konteks ini bersifat determinatif.

Kepala desa adalah pintu pertama yang menentukan apakah sebuah program layak dijalankan, apakah sebuah usulan proposal layak didanai, dan apakah sebuah laporan pertanggungjawaban layak diterima. Fungsi kontrol ini menentukan apakah dana desa digunakan secara efektif dan sesuai regulasi.

Maka, apabila terdapat kasus di mana program tidak berjalan, atau berjalan tanpa melalui Musyawarah Desa sebagaimana diamanatkan regulasi, patut dipertanyakan bukan hanya kinerja BUMDes, tetapi juga efektivitas fungsi pengawasan di tingkat desa. Kepala desa yang baik tidak akan membiarkan dana publik dikelola tanpa perencanaan matang dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Dalam perspektif tata kelola publik, kegagalan pengawasan sering kali menjadi pintu masuk terjadinya inefisiensi, bahkan potensi penyimpangan.

Evaluasi Menyeluruh sebagai Kebutuhan Mendesak

Sorotan terhadap dana ketahanan pangan di Gorontalo Utara tidak dapat dilepaskan dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMDes. Kasus demi kasus yang mulai mengemuka ke publik diantaranya yang terjadi di Desa Dulukapa seharusnya menjadi alarm dini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Jika BUMDes benar-benar menjalankan usaha produktif, maka keterbukaan laporan akan memperkuat legitimasi mereka di mata masyarakat. Transparansi justru akan menjadi perisai yang melindungi BUMDes dari berbagai tudingan miring.

Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan output, maka pembenahan kelembagaan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan reformasi tata kelola yang menyentuh aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.

Puluhan miliar rupiah dana ketahanan pangan yang dialokasikan untuk 123 desa di Gorontalo Utara bukanlah angka yang kecil. Ia adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh integritas. Masyararkat berhak mengetahui ke mana dana itu mengalir, untuk apa digunakan, dan apa dampaknya bagi kehidupan mereka.

Lebih dari itu, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa program ketahanan pangan yang digadang-gadang sebagai instrumen strategis kemandirian bangsa benar-benar dijalankan untuk mewujudkan swasembada pangan dari desa, bukan sekadar menjadi komoditas politik atau sumber masalah baru di tingkat lokal.

Sudah saatnya tata kelola BUMDes di Gorontalo Utara dievaluasi secara komprehensif. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa dana desa yang dikelola benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada anggaran yang terserap, melainkan pada kesejahteraan yang terwujud.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *