Kejari Gorontalo Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Masjid Blok Plan

ANTERONESIA.ID|GORONTALO UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin (19/10/2026), sepekan setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka telah dilakukan pada Senin (12/10/2026). Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi keempat orang ini kita tetapkan tersangka di hari yang sama pada Senin (12/10),” ungkap Aditya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, YAD selaku konsultan pengawas, serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah yang bertindak sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.

“Dari empat tersangka tersebut, tiga orang menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka DAP belum menjalani penahanan karena berdasarkan surat keterangan dokter sedang menjalani perawatan medis,” katanya.

Aditya menambahkan, tersangka DAP telah dipanggil oleh tim penyidik. Namun, yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan dan secara kooperatif menyampaikan kesediaannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik serta mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Ketiga tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan proyek tersebut diduga menyimpang dari ketentuan.

Adapun dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik meliputi empat hal. Pertama, pengalihan sebagian pekerjaan oleh tersangka DAP selaku Direktur CV Nafa Karya kepada pihak yang bukan bagian dari perusahaan tersebut. Pengalihan itu diduga dilakukan atas rekomendasi tersangka RL sebagai respons terhadap ketidakmampuan penyedia menyediakan dana untuk pelaksanaan pekerjaan.

Kedua, dugaan penggelembungan (mark-up) harga satuan dan volume pekerjaan dalam adendum kontrak. Tersangka DAP bersama tersangka RL diduga menyepakati perubahan kontrak berdasarkan data yang disiapkan tim Contract Change Order (CCO), tanpa memastikan validitas harga dan volume yang digunakan.

Ketiga, dugaan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan. Penyedia diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi kontrak, sementara PPK diduga tidak mengendalikan pemenuhan kuantitas serta kualitas pekerjaan dan tetap merealisasikan pembayaran meskipun progres yang dilaporkan lebih tinggi daripada pekerjaan yang terpasang. Pekerjaan yang dibayarkan kepada CV Nafa Karya dinilai melebihi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Keempat, dugaan penyimpangan dalam pengawasan pekerjaan. Penyidik menemukan indikasi praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan, serta laporan konsultan pengawas yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara atau daerah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.417.073.543,89. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 KUHP.

Kejari Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.

“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi yang berlaku,” tandasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *