Kejar Tenggat 9 Februari, BK DPRD Gorut Percepat Proses Sidang Etik Ketua Komisi III

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memproses laporan dugaan pelanggaran sumpah, janji, dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi III, Dheninda Chairunissa. Politisi wanita tersebut diduga melakukan tindakan amoral berupa cibiran yang meresahkan sejumlah pihak.

Pada Senin (26/1/2026), BK menggelar agenda klarifikasi dengan menghadirkan pelapor utama serta sejumlah saksi. Langkah ini merupakan tahap awal sebelum perkara memasuki persidangan etik.

Hadir dalam proses klarifikasi tersebut, pelapor utama Jikran Kasadi, serta para saksi yakni Risman Mahmud, Setiawan Gobel, dan Zulkarnain. Keterangan mereka dinilai krusial untuk memperkuat dasar laporan sebelum dinaikkan ke tahap gelar perkara.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengungkapkan bahwa agenda ini sempat tertunda akibat kendala teknis pada pemanggilan pertama.

“Pelapor tidak hadir pada pemanggilan pertama karena kondisi kesehatan (sakit) dan sedang menyelesaikan proses akhir studi. Namun hari ini semua sudah berjalan sesuai prosedur,” ujar Fitri.

Dengan hadirnya pelapor dan saksi, BK optimis laporan ini akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke meja persidangan. Sejumlah tahapan masih harus dilalui, antara lain pemanggilan terhadap Dheninda Chairunissa selaku terlapor, gelar perkara untuk menganalisis bukti dan keterangan saksi, serta penyusunan jadwal sidang etik secara resmi.

BK DPRD Gorontalo Utara bekerja dengan tenggat waktu yang ketat. Berdasarkan mandat yang ada, rekomendasi putusan akhir harus diterbitkan dalam waktu dekat.

“Target kami, rekomendasi putusan sudah harus dikeluarkan sebelum 9 Februari 2026. Meskipun jalannya sidang mungkin dinamis, batas waktu rekomendasi adalah prioritas kami,” pungkas Fitri.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *