Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Panitia Khusus (Pansus) Lahan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendalami proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Anggrek. Penyidikan ini mencuat menyusul protes warga yang merasa tidak dilibatkan dalam sertifikasi lahan yang mereka kelola turun-temurun, sebelum akhirnya diimbau mengosongkan lokasi untuk proyek pengembangan pelabuhan.
Ketua Pansus Lahan DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menjelaskan investigasi dilakukan untuk mengungkap kejelasan dan keabsahan proses hukum di balik sertifikat yang dimiliki KSOP Anggrek sejak 2018. Sertifikat tersebut menjadi dasar kerja sama KSOP dengan PT. AGIT dalam pengembangan Pelabuhan Anggrek.
“Kami menelusuri apakah ada kejanggalan atau cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat, terutama karena mengabaikan masyarakat yang sudah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut,” jelas Windra, (29/1/2026).
Menurutnya, persoalan inti muncul ketika warga, yang mengklaim menggarap lahan secara turun-temurun, mengaku tidak pernah tahu tanah tersebut disertifikatkan. Mereka baru menyadari status lahan setelah mendapat himbauan pengosongan untuk kepentingan ekspansi pelabuhan.
“Hal inilah yang mengejutkan masyarakat,” ujar Windra.
Di satu sisi, Windra mengakui bahwa secara hukum, sertifikat yang dipegang KSOP Anggrek adalah sah. Namun, Pansus berupaya mencari celah regulasi yang dapat melindungi atau memfasilitasi warga penggarap berdasarkan sejarah penguasaan tanah.
“Kami akan mencari ruang regulasi untuk mereka yang sudah menggarap lahan ini,” tambahnya.
Pada pertemuan keempat, Pansus menyatakan telah mulai menemukan titik terang. Rencananya, investigasi akan dilanjutkan dengan penelusuran mendalam ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk memeriksa dokumen-dokumen utama yang menjadi landasan BPN menerbitkan sertifikat tersebut.
“Kami akan melihat lebih detail dokumen-dokumen dasar penerbitan sertifikat KSOP Anggrek di BPN,” pungkas Windra.







