AnteroNesia.id – Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Gorontalo Farid Hubu, memilih bungkam saat ditanya soal Pendamping Lokal Desa (PLD) di Gorontalo Utara (Gorut) yang rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep).
Farid hanya memberikan penjelasan soal tugas dan fungsi PLD. Dan tidak menjelaskan secara detail aturan terkait Etika Profesi TPP, yang diatur dalam Kemendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat, yang telah dilanggar oleh oknum PLD.
Mirisnya, yang bersangkutan (PLD) tersebut, rencananya akan dikontrak kembali di tahun 2024.
“Atas dasar kinerjanya di desa dampingan bagus, dia kami kontrak kembali di tahun ini,” kata Farid, dikutip dari Banthayo.com, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gorontalo Utara, Firman Mbuinga menjelaskan, bahwa kontrak dan SOP untuk tahun 2024 belum keluar.
“Kontrak 2023 kita telah berakhir Desember kemarin. Dan kalau ingin informasi lebih jelas, langsung ke TAPM P3MD Provinsi,” tutupnya. (AN/01)







