AnteroNesia.id, Gorut – Ketua KPU Gorontalo Utara (Gorut), Sofyan Jakfar merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.
Menurutnya, atas putusan ini KPU Gorut siap menyesuaikan selama sudah ada perintah pimpinan KPU Republik Indonesia.
“Kami KPU Gorut siap menyesuaikan dengan perintah pimpinan KPU RI,” kata Sofyan Jakfar, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata Sofyan, KPU Gorut siap melaksanakan perintah sebagaimana yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan.
“Selama belum ada perintah dari KPU RI, kita masih berpedoman pada PKPU yang telah diundangkan,” jelasnya.
Maka dari itu, ia meminta segenap elemen masyarakat Gorut untuk tetap tenang dan bersabar.
“Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Kalau sudah arahan dari pusat, nanti kita ikut arahnya dan kita sosialisasikan ke partai politik dan stakeholder,” tandasnya. (Rol)







