ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Gugatan dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut) masih berproses di Bawaslu Provinsi Gorontalo. Saat ini, pemeriksaan telah memasuki tahap pemanggilan saksi.
Saiful Karim, perwakilan tim pemenangan pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis) menyatakan bahwa laporan mereka mencakup indikasi money politik oleh pasangan calon lain.
“Proses gugatan di Bawaslu Provinsi terus berjalan, termasuk pemeriksaan bukti dan saksi,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Selain melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorut dan Bawaslu Provinsi, Pasangan dengan tegline Romantis juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU.
“Ada beberapa materi yang kami ajukan ke MK,” tambah Saiful.
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya hukum hanya dilakukan di tiga lembaga tersebut yakni Bawaslu Kabupaten Gorut, Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Tidak ada gugatan atau laporan di luar ketiga instansi itu, jika informasi yang beredar terkait penolakan permohonan sengketa oleh pasangan Romantis itu informasi hoax, itu tidak benar karena sampai saat ini semua proses sementara berjalan di semua tingkatan terbukti saat ini sidang pembuktian di Bawaslu Provinsi Gorontalo.” Pungkasnya













