ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Rapat Paripurna ke-19 pada Selasa (10/6), dengan agenda utama pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gorut, Deisy Datau.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut pada 19 April 2025, sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan resminya.
Dalam rapat tersebut, Deisy Datau menyampaikan bahwa KPU Gorut telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD dengan Nomor: 176/PL.02.7-SD/7505/2/2025 tertanggal 29 Mei 2025. Surat itu memuat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih hasil PSU.
“Oleh karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, kami secara resmi mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih untuk periode 2025–2030,” ujar Deisy.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua I DPRD, sebagai bentuk dokumentasi dan legalitas pengumuman tersebut.
Setelah pengumuman ini, tahapan selanjutnya adalah proses pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Gorontalo, sebelum pelantikan resmi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







