Forum Bumdes Soroti Kebijakan Pemda Gorut soal Pengelolaan Sampah dengan Dana Desa

ANTERONESIA.ID GORUT – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660/DLH-PSLB3/TU/68.a/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025, yang ditujukan kepada Camat se-Gorontalo Utara. Surat edaran tersebut menginstruksikan agar program pengelolaan sampah dimasukkan ke dalam program Pemerintah Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) tahun 2025. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari Ketua Forum Bumdes Gorontalo Utara, Tutun Suaib.

Tutun menyoroti bahwa edaran tersebut menunjukkan indikasi pemerintah daerah telah kehabisan anggaran untuk menjalankan program pengelolaan sampah. Ia juga mempertanyakan kejelasan tanggung jawab atas program tersebut, apakah sepenuhnya merupakan inisiatif Pemerintah Daerah atau menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa yang pada akhirnya dibebankan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pengelola.

“Saya selaku Ketua Forum Bumdes Gorut mempertanyakan, jika program ini disepakati oleh para kepala desa se-Gorut, ini justru menandakan pengurus Bumdes beralih profesi menjadi petugas kebersihan desa. Padahal, setiap kegiatan Bumdes harus merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dan didukung oleh analisis mendalam, bukan asal dicomot sesuai keinginan,” kata Tutun Suaib kepada awak media, Jum’at 24 Januari 2024

Ia menambahkan, pelibatan Forum Bumdes dalam pembahasan program ini seharusnya dilakukan sejak awal. Dengan keberadaan Forum Bumdes sebagai wadah koordinasi, program yang akan dikelola oleh Bumdes atau Bumdesma perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak dianggap sebagai “kegiatan karangan bebas”.

“Menyerahkan program seperti ini kepada Bumdes tanpa regulasi yang jelas hanya akan menimbulkan kebingungan. Kami meminta Pemda Gorut untuk segera melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum dalam pengelolaan program ini. Jangan sampai program seperti ini hanya menjadi kebijakan asal bapak senang,” tegas Tutun.

Tutun juga mengingatkan bahwa kegiatan yang melibatkan kontribusi masyarakat harus dirancang dengan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Pemerintah Desa dan pengurus Bumdes dimata masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gorontalo Utara, Mohammad Thamrin Sirajuddin, S.Pd., M.Si, terkait surat edaran tersebut keluar karena pengolahan sampah adalah tanggung jawab bersama bukan saja tanggung jawab pemda.

“sampah ini bukan saja tanggung jawab pemda, tetapi semua bertanggung jawab, jelas dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah jelas menyebutkan bahwa orang perorang siapun dia wajib melakukan pengelolaan sampah. ” Kata Thamrin saat ditemui diruang kerjanya. Kamis, 23 januari 2025.

Lebih lanjut, Setiap sumber sampah wajib mengelola sampah, ia menyebut sumber sampah adalah rumah tangga.

“Sumber sampah itu siapa, rumah tangga, setaip rumah wajib mengelola sampahnya.” ujarnya

Thamrin menyebut bahwa sampah merupakan sumber dari penyakit, maka perlu di kelolah dengan baik.
“Sampah itu sumber penyakit. maka harus di kekolah dengan baik”

Thamrin meyakini bahwa dengan program ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat akan sadar tanggung jawab terhadap sampah.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *