AMMPD Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus TKI DPRD Kabupaten Gorontalo

Anteronesia.id Gorontalo — Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk segera menyelesaikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kerugian negara terkait pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2023.

“Kasus ini telah menyebabkan kerugian daerah sekitar Rp5 miliar,” kata Rahmat kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Rahmat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2022 tertanggal 14 Desember 2022, Kemampuan Finansial Daerah (KFD) Kabupaten Gorontalo berada pada posisi “sangat rendah”. Kondisi ini seharusnya menjadi acuan dalam penentuan besaran TKI bagi anggota DPRD.

“Namun yang terjadi, anggota DPRD menerima TKI dengan kategori ‘sedang’, padahal seharusnya disesuaikan dengan kategori ‘sangat rendah’,” tegas Rahmat.

Ia menerangkan bahwa penentuan TKI seharusnya mengacu pada kemampuan keuangan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya.

“Ada beberapa kategori, yaitu sangat rendah, rendah, sedang, dan tinggi. Untuk Kabupaten Gorontalo, berdasarkan PMK tersebut, masuk kategori sangat rendah. Namun, yang diterima anggota DPRD justru menggunakan kategori sedang. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurut Rahmat, kasus ini sebenarnya tidak rumit untuk diungkap. Dengan memeriksa dokumen PMK 193/PMK.07/2022, memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sudah dapat disimpulkan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami menduga ada oknum TAPD dan oknum anggota DPRD yang terlibat dalam mengubah kategori dari ‘sangat rendah’ menjadi ‘sedang’,” ujarnya.

Rahmat meminta agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan untuk mematahkan isu terhambatnya penanganan kasus. Ia juga mendesak Kejari Kabupaten Gorontalo untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kerugian ini berdampak pada penganggaran lain yang sering tertunda, seperti gaji kepala desa, perangkat desa, TPP ASN, dan lain sebagainya. Ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Rahmat berharap seluruh anggota DPRD tahun 2023 dan TAPD segera diperiksa. “Kami meminta proses hukum berjalan cepat dan tegas. Jangan ada lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kabupaten Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *