Fakta Baru: BUMDesma Tomilito selain Ternak G2-10 Plus, Juga Kelola Modal Rp. 50 Juta dari 10 Desa se-Tomilito

ANTERONESIA.ID | GORONTALO UTARA– Dewan Pengawas BUMDesma Tomilito, Tutun Suaib, mengungkap fakta mengejutkan bahwa BUMDesma Tomilito tidak hanya mengelola bantuan ternak program G2-10 Plus, tetapi juga menguasai modal dari 10 desa se-Kecamatan Tomilito sebesar Rp.50 juta. Modal yang disetor pada tahun 2025 ini selama tidak diketahui publik. Tutun menegaskan bahwa pengurus BUMDesma wajib membuat dua laporan pertanggungjawaban, dan jika ditemukan kejanggalan, tindak pidana penyalahgunaan wewenang akan menanti.

Hal ini terungkap saat awak media meminta tanggapan terkait ditemukan markas G2-10 Plus dalam keada kosong baru-baru ini, Dewan Pengawas BUMDesma Tomilito, Tutun Suaib, mengungkap fakta baru bahwa BUMDesma Tomilito tidak hanya mengelola ternak bantuan program G2-10 Plus, tetapi juga mengelola modal dari 10 desa se-Kecamatan Tomilito sebesar Rp.50 juta.

“Modal itu disetor pada tahun 2025 sebagai bagian dari kepesertaan desa dalam BUMDesma. Setiap desa Rp.5 juta. Jadi Tomilito ada 10 desa, maka seluruh jumlah modal tersebut Rp.50 juta. Rencana modal ini untuk pengadaan Mesin Fotocopy dan penjual ATK. Publik selama ini hanya tahu BUMDesma mengelola program ternak, tetapi tidak tahu ada uang desa yang dikelola,” ungkap Tutun. (8/5).

Menurut Tutun, pengurus BUMDesma wajib membuat dua laporan pertanggungjawaban yang berbeda:

1. Laporan Pertanggungjawaban ke kepala desa (pemegang saham) untuk 10 kepala desa terkait modal Rp.50 juta.

2. Laporan Pertanggungjawaban ke Bupati Gorontalo Utara terkait bantuan ternak ayam dan kambing program G2-10 Plus.

“Inilah yang harus dibuat oleh direktur. Namun sampai saat ini, laporan pertanggungjawaban belum pernah disampaikan secara lengkaap. Terkait Laporan keuangan disampaikan pada saat MAD sebelumnya, namun sesuai pengamatan Dewan Pengawas hanya sebatas Laporan Realisasi selama pengelolaan kegiatan, maka pada saat itulah Dewan Pengawas meminta kepada Direktur Bumdesma Tomilito, agar menjadwalkan kembali MAD terkait LPJ 2025.” Tegasnya

Praktis Hukum itu juga memperingatkan konsekuensi serius jika ditemukan penyimpangan.

“Jika terindikasi ada kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban BUMDesma, maka tindak pidana penyalahgunaan wewenang akan menanti,” tegas Tutun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur BUMDesma Tomilito, Amir Ismail membenarkan terkait Modal Rp. 50 Juta dari Desa se-Tomilito.

“Iya butul, jadi Rp. 50 Juta itu modal dari Desa se-Tomilito. Itu modal kita gunakan untuk kegiatan peternakan,”. Kata Ismal saat diwawancarai.(9/5/2026).

Terkait informasi modal tersebut untuk pengadaan Mesin Fotocopy dan Penjual ATK itu hanya perencanaan awal dan tidak dibahasa dalam MAD, sehingganya BUMDesma untuk modal Rp. 50 Juta untuk kegiatan peternakan.

“Pra rencana awal itu Fotocopy dan ATK, namun tidak dibahas dalam MAD, sehingganya yang masuk di perencanaan BUMDesma kegiatan untuk peternakan.” Lanjutnya.

Lebih jauh, Amir menegaskan bahwa modal Rp. 50 Juta digunakan untuk dukungan program G2-10 Plus.

“Setelah adanya program G2-10 Plus (Ayam dan Kambing) kita kelalo, maka modal Rp. 50 Juta ini kita gunakan untuk dukungan program itu. Ternak sudah ada, maka kita bangun fasilitas dukungan ternak salah satunya kandang Ayam.” Tambahannya.

Terkait pernyataan Modal Rp. 50 Juta dari Desa se-Tomilito itu tidak semua dari rekening Desa.

“Jadi ada yang dari rekening BUMDes dan ada yang langsung dari rekening Desa. Semua ada datanya dilaporan itu.”ungkap Amir.

Amir juga mengakui, Bahwa BUMDesma belum melaporkan Laporan Pertanggungjawaban.

“Di MAD kemarin kita baru melaporkan Laporan realisasi, dalam waktu dekat ini akan ada MAD kita akan laporkan LPJ.” Pungkasnya.

Dengan terungkapnya fakta baru mengenai modal Rp.50 juta BUMDesma Tomilito, menambah daftar sorotan publik terhadap kinerja BUMDesma Tomilito kian bertambah, sebelumnya terkait pengelolaan program G2-10 Plus.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *