AnteroNesia.id, Gorontalo Utara–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah mengambil langkah lanjutan dalam menangani laporan masyarakat terhadap salah satu anggotanya. Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain, menyatakan bahwa proses telah memasuki tahap registrasi setelah seluruh kelengkapan persyaratan dipenuhi.
“Setelah melalui rapat lanjutan, kami memutuskan bahwa laporan tersebut memenuhi semua unsur untuk diproses lebih lanjut dan telah terdaftar secara resmi,” ujar Fitri di hadapan media. (11/11).
Laporan yang diterima dilengkapi dengan dua jenis bukti, yaitu dokumen dan rekaman video, yang tergabung dalam satu berkas resmi. Fitri menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Proses selanjutnya meliputi penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, dengan perkiraan waktu penyelesaian sekitar 60 hari kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitri menyampaikan bahwa setelah tahap awal, BK akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada fraksi asal anggota yang dilaporkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan tata tertib dan kode etik DPRD yang tercantum dalam AD/ART.
“Mekanisme ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan etika dewan,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan saksi ahli, Fitri menyebut hal itu dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan proses penyelidikan.
“Pemanggilan saksi ahli tidak tertutup kemungkinan, selama diperlukan dan sesuai prosedur BK,” imbuhnya.











