AnteroNesia.id, Gorontalo Utara– Dalam upaya menyusun arah pembangunan jangka menengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bertugas mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025 hingga 2029.
Pengumuman resmi pembentukan pansus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Fahrudin Lasulika. Dasar hukum pembentukan pansus ini antara lain adalah surat dari Bupati Gorontalo Utara Nomor 180/HKM/108/10/2025 perihal penyampaian lampiran Ranperda RPJMD, serta hasil pembahasan dalam rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2025.
“Berdasarkan pertimbangan terhadap berbagai ketentuan dan hasil rapat, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus guna membahas Ranperda RPJMD 2025–2029. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan dapat dilakukan peninjauan ulang jika terdapat perkembangan lebih lanjut,” jelas Fahrudin saat membacakan surat keputusan tersebut.
Surat Keputusan DPRD Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2025 itu telah ditetapkan 11 November 2025 dan ditandatangani secara langsung oleh Ketua DPRD, Deddy Dunggio.
Struktur kepanitiaan Pansus RPJMD yang terbentuk adalah sebagai berikut:
Koordinator: Deddy Dunggio, Desi Sandra Mariana Datau, Ridwan Riko Arbie
Ketua: Tamrin Yusuf
Wakil Ketua: Hendra Nurdin
Anggota: Dheninda Chaerunisa, Andi Matawang, Fitri Yusuf Husein, Evline K. Sunge, Rina Polapa, Mikdad Abdullah, Daud Sarif.
Pembentukan Pansus ini menandai dimulainya proses pembahasan dokumen perencanaan pembangunan yang sangat vital. RPJMD 2025-2029 nantinya akan menjadi peta jalan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan.







