AnteroNesia.id, GORUT – Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengimbau kepada para ASN di lingkungan sekretariat KPU Gorut untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Hal ini, kata Sofyan, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 2 UU nomor 5 tahun 2014 yang menyebut setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sofyan juga mengungkapkan, aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Netralitas dalam Pemilu tersebut kata Sofyan, tercantum dalam pasal 5 huruf n yang melarang PNS memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan lainnya, dengan cara Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” sambung Sofyan.
Kemudian, lanjut Sofyan, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk,” tegasnya.
Untuk itu, Sofyan berharap, berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN sedapat mungkin dihindari demi terwujudnya Pilkada yang bersih dan demokratis.
“Profesi ASN mengabdikan diri untuk negara, dengan profesi itu, maka ASN perlu memperlakukan politisi dan partai politik harus setara dan tidak memihak,” tandasnya. (Rol)







