Oleh : Agus Lamatenggo
ANTERONESIA.ID- Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polda Gorontalo di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, telah menimbulkan gelombang persoalan baru. Di satu sisi, tindakan tegas aparat hukum patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan aturan. Namun di sisi lain, rentang waktu yang panjang tanpa penetapan tersangka, serta dampak ekonomi yang mendera masyarakat, menimbulkan pertanyaan kritis yang perlu dijawab secara jernih.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini, meski police line telah terpasang dan sejumlah barang bukti telah disita, Polda Gorontalo belum juga menetapkan status tersangka atas kasus ini. Dalam konstruksi hukum acara pidana terbaru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penyegelan dan pengamanan lokasi (*police line*) idealnya didasari oleh adanya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan. Logika hukum sederhananya adalah: jika kekuatan bukti dianggap cukup untuk melakukan tindakan paksa di lokasi, maka semestinya proses penetapan tersangka dapat segera dilakukan, atau setidaknya diumumkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ketiadaan tersangka yang jelas hingga saat ini menimbulkan kebingungan di publik, apakah proses ini akan berujung pada penghentian atau justru ada kendala substantif dalam pembuktian.
Kebuntuan di ranah hukum ini berbanding terbalik dengan krisis yang terjadi di ranah sosial. Sebagian besar masyarakat Sumalata Timur menggantungkan kebutuhan ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan dari hasil aktivitas tambang tradisional. Dengan dimatikannya operasional PETI secara paksa, roda ekonomi di wilayah tersebut nyaris lumpuh. Ketika masyarakat kemudian berusaha beralih ke sektor pertanian atau kelautan sebagai alternatif, kondisi alam justru tidak bersahabat. Musim kemarau yang berkepanjangan membuat lahan pertanian kering, sementara kondisi laut yang ganas membuat nelayan kesulitan melaut. Pertanyaannya kemudian, kemana lagi masyarakat akan berpaling? Dua opsi yang ada bukanlah solusi instan, melainkan pilihan yang membutuhkan proses dan waktu yang tidak dimiliki oleh kebutuhan mendesak mereka saat ini.
Di tengah himpitan ekonomi ini, isu mengenai rencana aksi turun ke jalan mulai menguat di kalangan aktivis dan masyarakat. Namun, apakah demonstrasi adalah solusi yang tepat? Atau justru akan menambah rentetan persoalan baru yang lebih kompleks? Eskalasi konflik di lapangan biasanya hanya akan menyulitkan posisi masyarakat dan aparat, tanpa memberikan kepastian hukum maupun solusi ekonomi yang nyata. Jalan keluar yang lebih produktif justru terletak pada diskusi meja bundar antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat untuk mencari titik temu.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah desakan ekonomi yang lumpuh ini bisa menjadi alasan bagi aparat untuk membuka kembali police line dan membiarkan aktivitas PETI berjalan seperti sedia kala sembari proses penyidikan terus berlanjut? Secara hukum, tindakan tersebut tentu sulit dibenarkan, karena akan menciptakan preseden buruk bahwa penegakan hukum bisa dikompromikan hanya karena faktor dampak ekonomi. Namun, di sisi lain, praktisi hukum sebelumnya telah menguraikan argumen bahwa aktivitas tersebut mungkin memiliki dasar yuridis karena berada dalam proses legalisasi WPR. Dua kutub argumen ini antara kepatuhan prosedural pidana dan pemenuhan syarat administratif legalisasi menjadi dilema sentral yang harus diputuskan.
Kita perlu melihat ke belakang, apa sebenarnya yang menjadi pemicu utama penertiban ini? Apakah karena aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin, atau kematian penambang bernama Rizal (RL) yang menjadi pemicu sorotan publik, atau karena penggunaan fasilitas jaringan listrik negara yang menjadi isu penyalahgunaan wewenang? Fakta menunjukkan bahwa tiga poin ini saling terkait dan menjadi satu kesatuan utuh yang membuat kasus ini tidak sederhana. Bukan semata-mata soal izin, tapi juga soal keselamatan jiwa dan akuntabilitas fasilitas publik.
Sudah saatnya Polda Gorontalo memberi kepastian hukum. Jika bukti kuat mengarah pada tersangka, tetapkanlah. Jika masih ada keraguan karena aspek regulasi tumpang tindih, komunikasikan dengan terbuka kepada publik. Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan darurat ekonomi bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Di sinilah peran negara diuji: mampu menyeimbangkan antara tegaknya hukum dan pemenuhan hak hidup rakyatnya. Keadilan tidak akan terasa jika hanya dirasakan oleh satu sisi.












