Waspadai Politisasi dan Penahanan KTP yang Mencederai Demokrasi di PSU Gorut

Oleh: Indra Rohandi Parinding

ANTERONESIA.ID GORUT – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) harus menjadi momentum pemulihan demokrasi, bukan justru ladang subur praktik-praktik kotor yang mencederai hak konstitusional warga.

Salah satu indikasi yang patut diwaspadai adalah informasi maraknya penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum yang diduga merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon tertentu.

Penahanan KTP bukan hanya persoalan teknis administratif. Ini adalah tindakan yang secara langsung berpotensi menghilangkan hak pilih warga. Tanpa KTP, seseorang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Artinya, hak dasar warga negara dalam menentukan arah kepemimpinan Gorut bisa dirampas hanya karena ulah segelintir orang yang bermain curang dalam demokrasi.

Jika benar praktik ini terjadi, bukankah ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum, bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)? Setiap warga negara berhak atas identitas dirinya dan atas partisipasi politik.

Mengumpulkan atau menahan KTP tanpa alasan sah adalah bentuk manipulasi demokrasi yang keji—sebuah manuver politik kotor yang tak hanya merugikan individu, tetapi juga mencemari proses demokrasi secara keseluruhan.

KTP adalah simbol keikutsertaan warga dalam menentukan masa depan daerahnya. Menggadaikan hak suara demi kepentingan sesaat hanya akan memperpanjang penderitaan kolektif dan menjauhkan Gorut dari cita-cita kemajuan.

Masyarakat harus waspada dan berani bersuara. Jangan biarkan hak suara dikorbankan atas nama politik balas budi. PSU kali ini bukan sekadar pengulangan teknis, tapi menjadi cermin sejauh mana kita siap menjaga marwah demokrasi.

Saatnya kita dukung calon yang menang secara bermartabat, bukan yang menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan. Kase bae Gorut bukan sekadar slogan. Tetapi adalah tanggung jawab moral kita bersama.

 

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *