ANTERONESIA.ID (GORUT) – Polres Gorontalo Utara (Gorut) resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan praktik politik uang (money politik) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara.
Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto, S.T.K., saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan yang dilakukan pada Jumat (16/5) dini hari.
“Tujuh tersangka sudah kita amankan. Enam ditahan di Polres Gorut dan satu dititipkan di Polsek Kwandang,” ujar Arianto kepada beberapa awak media di ruang kerjanya.
Enam dari tujuh tersangka merupakan kepala desa di Kecamatan Atinggola, masing-masing berinisial HA (Kades Olohuta), AP (Bintana), HD (Buata), IT (Imana), KVG (Sigaso), dan RD (Pinontoyonga). Satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial SP, juga berasal dari Atinggola.
Penahanan dilakukan hingga 19 Mei mendatang. Arianto menjelaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan masa kedaluwarsa laporan dalam proses penahanan ini.
“Hari ini kami melakukan pemberkasan hasil pemeriksaan semalam dan langsung melakukan penahanan. Senin (19/5) pekan depan kami akan melanjutkan ke tahap satu,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, uang yang digunakan dalam praktik politik uang tersebut berasal dari seseorang berinisial L, sesuai kesaksian dalam sidang TSM Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Para tersangka dijerat Pasal 187A ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 juncto Pasal 71 dan 55 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat (1) untuk pemberi, dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” tegas Arianto.
Sementara itu, empat orang lainnya yang turut dilaporkan dalam kasus ini masih dalam proses pencarian oleh tim Resmob Polres Gorut yang aktif bergerak di lapangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ditemukan,” tutupnya.












