ANTERONESIA.ID, GORUT — Kasus dugaan pemerkosaan di Gorontalo Utara (Gorut) dengan terlapor berinisial AN kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dinilai lambat memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara kasus ini telah mencapai tahap P19 pada 12 Desember 2024.
Artinya, jaksa peneliti mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Gorut untuk dilengkapi sesuai petunjuk hukum.
Setelah melakukan perbaikan, penyidik Polres Gorut mengirim kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut pada 30 Januari 2025.
“Berkas sudah dikirim kembali tanggal 30 Januari 2025,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto, saat dikonfirmasi pada Jumat (31/01)
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorut, Andi Nirwansyah, mengungkapkan bahwa berkas perkara AN dikembalikan lagi kepada penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi.
“Oleh karenanya, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dalam bentuk berita acara koordinasi untuk melengkapi kekurangan petunjuk jaksa yang diserahkan pada tanggal 10 Maret. Sampai saat ini, kami masih menunggu berkas tersebut dikembalikan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/03).
Menariknya, AKP Muhammad Arianto justru mengaku belum mengetahui bahwa berkas perkara dikembalikan lagi oleh jaksa.
“Persoalan berkas dikembalikan lagi belum masuk ke saya. Nanti saya akan cek ke penyidik dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui usai acara buka puasa bersama Polres Gorut dan awak media, Kamis (13/3).







