ANTERONESIA.ID, (GORUT) – Penyidikan kasus dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut) yang melibatkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka, terus bergulir.
Terbaru, Polres Gorut tengah memburu dua saksi kunci dalam perkara ini, yakni seorang oknum anggota DPRD Gorut berinisial RP, serta seorang yang diduga donatur berinisial RSB.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, yang meminta penyidik memeriksa sejumlah nama yang tercantum dalam berkas perkara.
“Jadi kami menerima petunjuk dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum). Hingga saat ini, baru satu warga yang berhasil kami periksa di wilayah Atinggola, sementara lainnya belum ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto, Rabu (21/5).
AKP Muhammad menyebutkan, surat panggilan telah dikirimkan, bahkan petugas sudah melakukan pengecekan langsung ke kediaman para saksi. Namun, hingga kini keberadaan RP dan RSB belum diketahui.
“Yang kami temui hanya istri RSB di rumahnya di Kelurahan Moodu. Sementara RP tidak berada di kediamannya di Atinggola,” ungkapnya.
Seluruh hasil penyelidikan hari ini, lanjut AKP Muhammad, akan dilaporkan secara resmi kepada Kejari Gorut.
“Kalau hari ini kami mendapatkan P-21 dari Kejari, maka besok kasus ini akan langsung kami limpahkan ke tahap dua,” tegasnya.
Pemanggilan terhadap oknum Aleg DPRD Gorut tersebut, tambahnya, didasarkan pada keterangan para tersangka yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus ini.
“Nama RP muncul berdasarkan pengakuan dari tersangka yang telah kami tahan,” tandas AKP Muhammad.













