ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Ranperda ini menjadi yang pertama di wilayah itu dan diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan zakat secara lokal.
Salah satu anggota Komisi III, Windra Lagarusu, menekankan bahwa kehadiran Perda ini sangat penting karena akan memperluas cakupan pengumpulan zakat yang selama ini hanya terbatas pada aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan adanya Perda ini, pengumpulan zakat akan memiliki legal standing di daerah dan sasarannya bisa diperluas, tidak hanya ASN, tapi juga anggota DPRD, pegawai BUMD, perangkat desa, serta tenaga-tenaga profesional lainnya,” jelas Windra, Senin (16/6).
Windra juga menyampaikan harapan bahwa dengan bertambahnya sumber zakat, penanganan kemiskinan di Gorontalo Utara akan lebih optimal.
“Tidak hanya bergantung pada APBD, tapi juga melalui dana zakat, infaq, dan sedekah yang terkelola secara baik dan sah.”
Ia pun mendorong pemerintah daerah agar memberikan dukungan anggaran terhadap pembahasan Ranperda ini, termasuk untuk kebutuhan konsultasi ke luar daerah maupun untuk operasional OPD teknis terkait.
“Kalau perlu konsultasi keluar daerah, ya harus ada anggarannya. OPD-OPD teknis harus difasilitasi agar pembahasan Ranperda ini bisa lebih cepat dan matang,” pungkas Windra.







