Proyek ROW SUTT di Desa Deme Dua, Benarkah Ada Dugaan Manipulasi Status Tanah?

ANTERONESIA.ID GORUT – Tim redaksi ANTERONESIA.ID melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kompensasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Desa Deme Dua, Gorontalo Utara. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya indikasi penerbitkan Surat Kepemilikan Tanah oleh Kepala Desa Deme Dua dari status tanah negara/desa dan status tanah milik masyarakat menjadi status milik sejumlah Aparat Desa dan BPD.

Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat indikasi perubahan status tanah negara/desa maupun tanah dalam penguasaan masyarakat menjadi tanah yang diklaim memiliki pemilik secara administratif. Proses ini disebut-sebut terjadi sejak awal masuknya proyek ROW SUTT.

“Saat terdengar proyek ROW SUTT akan masuk, saya mulai mempertanyakan status lahan yang akan dilalui proyek ini kepada kepala desa dan pemerintah desa sebelumnya. Namun, mereka tidak pernah memberikan respons yang jelas,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa niat awalnya hanya untuk memastikan agar kompensasi diberikan kepada pemilik yang sah. Namun, upayanya tidak mendapatkan tanggapan positif.

“Sebelumnya saya bagian dari mereka dan kemudian mencoba menelusuri status tanah kosong yang akan dilalui proyek ini. Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka seharusnya tanah tersebut tetap berstatus tanah negara/desa. Namun, usulan saya tidak diterima,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah dana kompensasi dicairkan, dirinya pernah ditawari bagian dari dana tersebut. Namun, ia menolak karena merasa bahwa dana tersebut merupakan hak masyarakat yang berhak menerimanya.

“Sejak awal saya sudah mengantisipasi kemungkinan adanya penyimpangan. Maka dari itu, saya lebih memilih untuk tidak terlibat dalam proses yang menurut saya kurang transparan, bahkan terkait ini saya dan teman pernah konsultasi ke APH,” ujarnya.

Selain mempertanyakan status tanah, narasumber juga menanggapi pernyataan Kepala Desa Deme Dua yang sebelumnya menyebut bahwa perubahan status tanah negara/desa menjadi hak milik pribadi merupakan perintah dari pihak PLN.

“Saya sering berkomunikasi dengan pihak PLN. Instruksi mereka jelas, bahwa jika ada lahan kosong, maka harus ditelusuri siapa yang pernah menggarapnya, meskipun sudah bertahun-tahun lamanya. Tanah negara/desa tidak akan mendapat kompensasi. Jadi, menurut saya, kurang tepat jika perubahan status tanah itu disebut sebagai instruksi dari PLN,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa dalam daftar penerima kompensasi terdapat beberapa nama yang menurutnya tidak memiliki lahan di atas tanah yang diklaim.

“Nama-nama penerima kompensasi yang muncul dalam daftar sebagian besar berasal dari unsur aparat desa dan BPD. Padahal, berdasarkan pengetahuan saya, mereka tidak memiliki lahan di lokasi yang diklaim,” ungkapnya.

Sementara itu, tidak hanya tanah negara/desa yang alihkan status kepemilikan, tanah dalam penguasaan masyarakat juga ikut di alihkan hal ini teruangkap saat Tim Redaksi ANTERONESIA.ID menemui warga Desa Deme Dua mengaku terdampak diantarnya HI (73) dan YN (41).

HI (73), seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa tanah peninggalan orang tuanya kini disebut menjadi milik aparat desa.

“Kepala Desa tahu bahwa tanah itu milik orang tua saya. Ayah Sudi bahkan pernah bilang itu tanah orang tua kami. namun dana masuk lewat nama orang lain,” ungkap HI saat ditemui awak media

Nasib serupa dialami YN (41), warga terdampak lainnya. Ia menyebut bahwa tanah miliknya yang telah ditanami ratusan pohon cengkeh diduga dialihkan tanpa sepengetahuannya.

“Tanah itu benar-benar milik kami, di situ ada ratusan pohon cengkeh yang kami tanam, Namun dana tidak melalui rekening kami melaikan orang lain” ujar YN.

Sebelumnya, Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou, kepada ANTERONESIA.ID mengungkapkan bahwa surat kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah desa telah diubah atas permintaan pihak PLN. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian pembayaran kompensasi selisih tebang dan timpah jalur ROW SUTT 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula tahun 2023.

Syamsudin menjelaskan bahwa surat-surat kepemilikan tanah yang sebelumnya tertera sebagai “Tanah Desa/Yusuf Talib” diubah dengan menghapus kalimat “Tanah Desa” dan menggantinya dengan nama pribadi.

“Ketika saya menjabat sebagai kepala desa, memang sudah ada enam surat kepemilikan tanah yang tertulis ‘Tanah Desa/Yusuf Talib’. Namun, pihak PLN meminta saya untuk mengubah isi surat tersebut, menghilangkan kalimat ‘Tanah Desa’,” ungkap Syamsudin saat diwawancarai pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek ROW SUTT 150 KV PLTU Gorontalo-Tolinggula tahun 2023 di Desa Deme Dua terus menjadi perhatian publik. Tim redaksi terus untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait hal ini.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *