ANTERONESIA.ID GORUT– Kepala Desa Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, membuat dokumen klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi Ruang Bebas (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang diberikan oleh PLN. Dokumen tersebut tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam pernyataannya tersebut, Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin K. Ngou, S.H, menegaskan bahwa tanah, pohon, dan vegetasi yang dilalui oleh jaringan transmisi listrik tidak berada dalam penguasaan individu atau pihak mana pun. Kompensasi yang diberikan oleh PLN bukanlah pembayaran atas tanah, melainkan atas tanaman dan vegetasi yang berada di bawah jaringan listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021.
Mengenai status dana kompensasi, Kepala Desa menjelaskan bahwa dana tersebut tidak termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Desa (PAD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut bukan hasil usaha desa, bukan berasal dari aset desa seperti Tanah Kas Desa, dan bukan bantuan pihak ketiga. Selain itu, dana tersebut tidak masuk melalui rekening resmi desa.
“Kami telah mencari regulasi yang mengatur status dana ini di tingkat daerah, namun tidak menemukan aturan yang secara spesifik memasukkan dana kompensasi ini sebagai PAD. Oleh karena itu, kami tidak mencatatkannya secara resmi sebagai bagian dari PAD,” jelas Syamsudin.
Meskipun demikian, Pemerintah Desa menyadari bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum. Oleh sebab itu, mekanisme penggunaannya diputuskan melalui rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa menegaskan bahwa BPD adalah lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa dana kompensasi telah digunakan untuk berbagai kepentingan umum, seperti pembangunan masjid di dua dusun, rehabilitasi kantor desa, pembelian pengeras suara untuk kepentingan masyarakat, bantuan umbul-umbul bagi seluruh rumah di desa, serta dana cadangan untuk persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XII tahun 2025.
“Semua kegiatan ini tidak dapat didanai melalui Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) karena saat itu Desa Deme Dua belum berstatus Desa Mandiri,” tambahnya.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa setiap keputusan penggunaan dana dilakukan secara transparan, dengan hasil rapat bersama BPD yang diumumkan hampir setiap minggu sebelum pelaksanaan salat Jumat.
Secara tegas tertuang dalam dokumen tersebut, jika masih terdapat masyarakat yang merasa keberatan dengan klarifikasi ini, Kepala Desa menegaskan bahwa mereka dapat menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Negara ini adalah negara hukum, dan jika ada yang merasa dirugikan, jalur hukum terbuka bagi siapa saja,” tutup Syamsudin.
Lebih lanjut, Kepala Desa menyatakan bahwa informasi lebih rinci mengenai angka pasti dan jenis pemanfaatan dana dapat dijelaskan lebih lanjut oleh pihak berwenang yang memiliki akses terhadap data tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou terkait kebenaran dokumen klarifikas tersebut namun, Syamsudin memilih bungkam, pesan WhatsApp tim redaksi ANTERONESIA.ID hanya dibaca.
Tim redaksi ANTERONESIA.ID akan terus mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi Ruang Bebas (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Desa Deme Dua.







