Perdes RKPDes 2026 Desa Deme Satu Resmi Ditetapkan

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Pemerintah Desa Deme Satu, Kecamatan Sumalata Timur, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 27 November 2025. Penetapan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Kepala Desa Deme Satu, Suhardi Ahmad, menegaskan bahwa RKPDes 2026 merupakan cerminan langsung dari aspirasi masyarakat yang digali melalui serangkaian musyawarah desa.

“Dengan ditetapkannya Perdes ini, kami berharap pelaksanaan pembangunan di tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan tepat sasaran. Program prioritas yang diusulkan meliputi Pembangunan Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat, dan UMKM,” ujar Suhardi.

Ditempat terpisah Camat Sumalata Timur, Hj. Nurhayati Wunati, S.Pd, menyambut baik capaian ini. Ia mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya Perdes oleh Desa Deme Satu, total telah tujuh desa di wilayahnya yang telah menyelesaikan penetapan RKPDes Tahun 2026.

“Terima kasih kepada Kepala Desa, Aparat, BPD, serta masyarakat Desa Deme Satu yang telah aktif dalam percepatan penetapan ini. Untuk desa yang belum melakukan penetapan, kiranya segera diselesaikan sebelum melewati batas waktu yang ditetapkan,” pesan Nurhayati, menekankan pentingnya ketepatan waktu perencanaan.

Diketahui Perdes RKPDes 2026 berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan yang memuat seluruh program dan kegiatan Pemerintah Desa. Keberadaannya memastikan bahwa penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa, dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan kebutuhan prioritas warga, sekaligus menjadi alat kontrol masyarakat dalam memantau kinerja pemerintah desa.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *