ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, S.T.K., menegaskan bahwa identitas pemberi uang dalam kasus dugaan money politik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut akan terungkap dalam proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik soal penetapan tersangka yang dinilai hanya menyasar penerima.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp (17/05/2025), Arianto menyatakan, “Pemberi nanti akan terungkap di pengadilan, dan menurut saya Bawaslu harus menjadikan fakta persidangan sebagai temuan.” Pernyataan singkat ini mengisyaratkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka tambahan.
Sebelumnya, Polres Gorut telah menjerat penerima uang Rp1,5 juta dengan Pasal 187A Ayat (2) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Pilkada. Namun, publik mempertanyakan mengapa pemberi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pertemuan di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo belum ditetapkan sebagai tersangka.
Arianto juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan menekankan bahwa temuan persidangan nantinya bisa menjadi dasar hukum lanjutan. Hal ini mengindikasikan bahwa Polres mungkin menunggu proses hukum formal sebelum mengambil tindakan lebih jauh terhadap pemberi.
Praktisi hukum Tutun Suiab, SH. sebelumnya menuding ketimpangan penanganan kasus tersebut.
“Polres harus adil. Jika penerima ditetapkan tersangka, pemberi juga harus diproses. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,”tegasnya.
Publik kini menunggu transparansi penyidikan, termasuk apakah Ketua Tim Pemenangan dan Paslon serta oknum Aparat yang hadir dalam pertemuan tersebut akan diajukan ke pengadilan sebagai pihak terkait.









