Kontroversi Police Line Dicabut, Aktivis Ancam Dumas Polres Gorut

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Langkah Polres Gorontalo Utara mencabut garis polisi (police line) di lokasi tambang Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, berbuntut panjang. Aktivis Gorontalo Utara, Risman Mahmud, menilai pencabutan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri karena diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.

Risman kembali menyuarakan kritiknya, merespons pernyataan pihak Reskrim yang mengaitkan pencabutan police line dengan rencana rapat Forkopimda. Menurutnya, alasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Ia menegaskan bahwa pemasangan police line merupakan tindakan hukum dan strategis untuk menjamin keutuhan TKP, mencegah penghilangan barang bukti, serta memastikan proses penyelidikan berjalan objektif.

“Pencabutan police line tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus jelas status hukumnya, apakah penyelidikan sudah dihentikan, dinaikkan ke penyidikan, atau ada dasar hukum lain yang sah. Jika tidak, maka ini berpotensi melanggar kode etik dan SOP internal Polri,” tegas Risman. Minggu, 1/3/2026.

Lebih jauh, Risman tersebut mengungkapkan informasi yang diterimanya bahwa alat berat yang sebelumnya dipasangi police line kini diduga telah kembali beroperasi. Jika benar, fakta ini dinilai sangat serius karena dapat mengindikasikan pembiaran terhadap aktivitas yang sebelumnya telah dinilai bermasalah oleh aparat penegak hukum.

“Kalau alat yang kemarin dipolice line sekarang sudah beroperasi lagi, maka patut dipertanyakan: apa dasar hukumnya? Apakah sudah ada SP3? Atau belum ada kepastian hukum tapi sudah dilepas? Ini berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Risman menjelaskan, tindakan pencabutan police line tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar sejumlah ketentuan internal Polri, antara lain:

1.  Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa barang bukti dan TKP wajib diamankan selama proses penyelidikan dan/atau penyidikan berlangsung.

2.  Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di masyarakat.

“Jika police line dicabut sementara proses hukum belum tuntas, apalagi sampai aktivitas kembali berjalan, itu bisa dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi masuk ranah pelanggaran etik, bahkan pidana jika ada unsur kesengajaan atau keuntungan,” jelas Risman.

Atas kondisi tersebut, Risman mendesak Kapolres Gorontalo Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya yang terlibat. Ia juga meminta Kapolda Gorontalo turun tangan guna memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus tambang ini harus dibuka seterang-terangnya agar tidak menimbulkan dugaan permainan atau pembiaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Gorontalo Utara untuk memberikan keterangan terkait dasar pencabutan police line maupun informasi mengenai beroperasinya kembali alat di lokasi tambang Datahu.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *