Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Aktivitas permainan ketangkasan di arena Pasar Malam Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, menuai sorotan publik. Wahana yang seharusnya menjadi hiburan tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian dan berlangsung secara terbuka sejak awal dibuka.
Polemik ini tidak hanya tertuju pada dugaan praktik tersebut, tetapi juga pada aspek perizinan dan pengawasan dari aparat penegak hukum.
Menanggapi hal ini, muncul pernyataan yang berbeda antara Polres Gorontalo Utara dan Polda Gorontalo mengenai kewenangan penerbitan izin dan pengawasan.
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., melalui Kasat Intelkam IPTU I Putu Gede Denny Krisnatha, S.Tr.K., menjelaskan bahwa izin keramaian untuk kegiatan berskala besar merupakan kewenangan Polda, sesuai ketentuan terbaru.
“Izin keramaian pasar malam itu dikeluarkan oleh Polda. Polres hanya memberikan surat rekomendasi lokasi. Aktivitas di dalam arena menjadi bagian dari izin yang diterbitkan Polda,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2025).
Di sisi lain, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., mengarahkan konfirmasi dan pengaduan kembali ke Polres setempat.
“Yang mengeluarkan izin kegiatan dari Polres. Kalau ada pelanggaran, laporkan ke SPKT Polres,” kata Desmond melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2025).
Perbedaan pernyataan kedua institusi tersebut memunculkan pertanyaan tentang kejelasan mekanisme pengawasan pasar malam Desa Leboto yang dikelola oleh Ganteng Ganteng Ceria (GGC).













