Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Pemerintah Desa Leboto Kecamatan Kwandang menyatakan hanya memberikan izin lokasi untuk operasi Pasar Malam “Ganteng Ganteng Ceria” (GGC). Terkait pengawasan aktivitas di dalamnya, termasuk dugaan permainan ketangkasan yang berbaur judi, pihak desa mengklaim itu bukan kewenangan mereka dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Kepala Desa Leboto, Zulkifli Natsir Tomayahu, mengaku tidak mengetahui detail kegiatan di dalam area pasar malam. Pemerintah desa hanya menerima salinan izin keramaian umum dan hiburan rakyat dari pengelola, yang dilengkapi izin dari Polda, Kebangpol Gorut, serta instansi lain.
“Kami pemerintah desa hanya memberikan izin tempat. Terkait permainan di dalamnya, saya tidak masuk ke ranah itu. Itu bukan wilayah saya, ini kan ada izin dari Polda dan Kesbangpol serta instansi lainya. Mungkin yang punya kewenangan adalah kepolisian, bukan pemerintah desa,” kata Zulkifri saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (7/2/2026).
Zulkifli menegaskan pengawasan pemerintah desa hanya sebatas kebersihan lapangan dan semangat hiburan rakyat. Namun, Ia mengakui belum pernah datang langsung ke lokasi pasar malam tersebut karena kesibukan. Pengawasan didelegasikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
Tempat terpisah. Sekretaris Desa Leboto, Rifki Usulu, mengonfirmasi bahwa Ia pun belum pernah mengunjungi lokasi pasar malam secara langsung karena banyaknya pekerjaan desa. Meski begitu, Ia mengklaim telah memperingatkan pengelola GGC untuk tidak melakukan kegiatan yang berbau judi.
“Saya kemarin juga sudah sampaikan sama mereka, termasuk juga kades, ke pengelola, ‘hoya-hoya’ jangan melakukan kegiatan yang berbaur judi, dan itu mereka iyakan,” ujar Rifki.
Namun, terkait laporan adanya permainan ketangkasan dan judi di lokasi, Rifki mengaku belum pernah melihat langsung. Pengawasannya hanya melalui komunikasi via WhatsApp dengan pengelola, yang dikatakannya tidak pernah mengaku ada kegiatan semacam itu.
Sebelumnya, Aldy, salah satu perwakilan penyelenggara Pasar Malam GGC, mengakui keberadaan aktivitas permainan ketangkasan di lokasi ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Rabu (5/2/2026).
Surat izin yang dilampirkan pengelola kepada pemerintah desa, menurut Zulkifli, hanya menyebut “Keramaian Umum dan Hiburan Rakyat”.







