ANTERONESIA.ID GORUT – Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, telah mengeluarkan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi jabatan Sekretaris Desa Dulukapa. Tanggapan ini disampaikan melalui surat bernomor 140/SUMTIM/3/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025, yang ditujukan kepada Bapak David Hantu dan Kepala Desa Dulukapa, Bapak Irwan Moilo.
Surat tersebut menanggapi laporan yang diajukan oleh Bapak David Hantu pada tanggal 3 Februari 2025, yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam Surat Keputusan Kepala Desa Dulukapa Nomor 1 Tahun 2025 tentang mutasi jabatan Sekretaris Desa menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Laporan ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur menjelaskan bahwa meskipun Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memutasikan perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Proses mutasi harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus dipatuhi dalam proses mutasi:
1. Evaluasi Kinerja: Kepala Desa wajib melakukan evaluasi kinerja perangkat desa secara berkala untuk menentukan apakah mutasi diperlukan.
2. Musyawarah Desa: Sebelum melakukan mutasi, harus ada musyawarah desa yang melibatkan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Persetujuan BPD: Mutasi jabatan perangkat desa harus mendapatkan persetujuan dari BPD. Jika BPD tidak setuju, mutasi tidak dapat dilakukan.
4. Penerbitan Surat Keputusan: Kepala Desa harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mencantumkan alasan jelas terkait mutasi, seperti hasil evaluasi kinerja dan keputusan musyawarah desa.
5. Pelaksanaan Mutasi: Setelah SK diterbitkan, mutasi harus segera dilaksanakan dengan proses serah terima tugas yang lancar.
Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur menyimpulkan bahwa mutasi Sekretaris Desa Dulukapa dapat dilakukan asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Namun, jika proses mutasi tidak memenuhi ketentuan peraturan, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur memberikan beberapa saran dan sanksi kepada Kepala Desa Dulukapa, Bapak Irwan Moilo:
1. Pembatalan SK: Surat Keputusan Kepala Desa Dulukapa Nomor 1 Tahun 2025 dianggap tidak berlaku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan.
2. Pembatalan Mutasi: Kepala Desa disarankan untuk membatalkan SK tersebut.
3. Pengembalian Jabatan: Jika mutasi tidak dibatalkan, Kepala Desa diminta untuk mengembalikan Bapak Najamudin Dangkua ke posisi jabatan lama atau memberikan posisi setara dengan Sekretaris Desa, yaitu Kepala Seksi.
Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur berharap agar saran dan sanksi ini dapat dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat ini juga telah dikirimkan kepada Bupati Gorontalo Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Utara, dan BPD Desa Dulukapa sebagai bentuk laporan dan transparansi.













