Camat Anggrek Beri Tanggapan Terkait Pemberitaan Intimidasi Wartawan dan Dugaan Penjualan Tanah Negara Yang Melibatkan Oknum Kades

ANTERONESIA.ID GORUT – Camat Anggrek, Yusuf Abdullah Hasan, akhirnya memberikan tanggapan terkait dua isu yang sedang menjadi sorotan publik, yaitu dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Ibarat dan dugaan penjualan tanah negara, khususnya wilayah mangrove, ke pihak perusahaan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan wartawan yang merasa terancam saat melakukan investigasi.

Kepada awak media, Yusuf Abdullah Hasan mengaku belum mengetahui secara detail substansi persoalan yang menyebabkan wartawan merasa diintimidasi, diusir, atau diperlakukan tidak semestinya. Jum’at, 14 Februari 2025.

“Saya belum dapat substansinya, persoalan apa sampai wartawan itu diusir, diserang, atau dimaki-maki. Masalahnya kenapa, kita bisa menyakini bahwa tidak mungkin terjadi sesuatu kalau kita ada penyebabnya, kan?” ujarnya.

Camat Anggrek menekankan pentingnya penyelesaian masalah dengan cara yang baik dan persuasif.

“Jujur, sebaiknya kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, siapa pun dia, baik pimpinan dari atas maupun sampai di bawah, termasuk kepala desa, sebaiknya bicarakan dengan baik-baik. Selesaikan dengan persuasif, diskusi, atau musyawarah. Jangan anarkis, sampai terjadi adu mulut, pengusiran, atau kekerasan. Persoalan di dunia ini idealnya dikomunikasikan, dan tujuannya adalah mencari solusi. Jadi, tidak seharusnya terjadi di luar norma-norma yang ada,” tegasnya.

Menanggapi dugaan penjualan tanah negara, khususnya wilayah mangrove, Yusuf Abdullah Hasan menyatakan bahwa proses yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan tahapan yang berlaku.

“Selama ini berproses sesuai tahapan-tahapan, dan sampai pada titik hari ini sudah sampai tahap pembayaran, berarti semua tahapan sudah selesai,” jelasnya.

Namun, Camat Anggrek tidak menampik kemungkinan adanya pelanggaran jika ditemukan fakta baru.

“Kalau misalnya terjadi dugaan, semisal lahan orang dijual tanpa diketahui, atau ada lokasi yang tidak wajar dijual, termasuk mangrove, itu akan melibatkan semua pihak. Sampai detik ini, sepengatahuan kami, prosesnya sudah sesuai prosedur dan pembayaran sudah selesai. Akan tetapi, di kemudian hari muncul informasi seperti ini, berarti ini sudah lain ceritanya. Akan ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang,” ungkapnya.

Yusuf juga menjelaskan bahwa terkait mangrove diwilayah Anggrek, ada perbedaan antara kawasan hutan mangrove dan mangrove yang berada di luar kawasan hutan.

“Untuk mangrove di Kec. Anggrek, setahu saya ada yang dinamakan mangrove yang sudah di luar kawasan hutan mangrove, istilahnya sudah bebas. Lebih detailnya bisa ditanyakan ke pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tambahnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *