ANTERONESIA.ID GORUT – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kompensasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Desa Deme Dua terus berkembang. Setelah sebelumnya Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou, mengungkapkan bahwa dirinya melakukan perubahan surat keterangan (Suket) kepemilikan tanah negara/desa menjadi atas nama sejumlah aparat desa, kini mencuat dugaan keterlibatan mantan Kepala Desa Deme Dua, Yusuf Talib.
Dalam pernyataannya, Syamsudin menyebutkan bahwa sebelum dilakukan perubahan, terdapat enam surat kepemilikan tanah yang mencantumkan nama “Tanah Desa/Yusuf Talib” sebagai pemilik awal.
“Ketika saya menjabat sebagai kepala desa, memang sudah ada enam surat kepemilikan tanah yang tertulis ‘Tanah Desa/Yusuf Talib’. Namun, pihak PLN meminta saya untuk mengubah isi surat tersebut, menghilangkan kalimat ‘Tanah Desa’,” ungkap Syamsudin dalam wawancara pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran Yusuf Talib dalam penerbitan surat kepemilikan tanah sebelumnya. Apakah perubahan status tanah sudah terjadi sejak masa kepemimpinannya, ataukah hanya sebatas pencantuman namanya dalam dokumen administratif?
Dugaan penerbitan surat kepemilikan tanah dengan nama Tanah Desa/Yusuf Talib telah dilakukan sebelum proyek ROW SUTT masuk ke Desa Deme Dua.
Tim redaksi ANTERONESIA.ID mencoba menghubungi mantan Kades Deme Dua, Yusif Talib sejak Sabtu, 1 Februari 2025 hingga saat ini belum memberikan Tanggapan terkait pernyataan Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou maupun dugaan keterlibatannya dalam perubahan status tanah tersebut.
Sebelumnya, Yusuf Talib merupakan Kepala Desa Pengganti Antara Waktu (PAW) Desa Deme Dua tahun 2021 sampai dengan tahun 2022
Tim redaksi ANTERONESIA.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengungkap fakta lebih lanjut. (Red)








