ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Aktivis lingkungan mengungkap dugaan hilangnya dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Molantadu, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara. Dokumen senilai Rp324.472.000 yang disusun Dinas PUPR pada 2010 itu diduga raib.
“DED dan Master Plan merupakan dokumen sangat penting. Yang ada hanya dokumen kontrak dan AMDAL,” ungkap Indra Rohandi Parinding, Senin (3/2/2025).
Menurut Indra, DED dan Master Plan seharusnya menjadi acuan dasar pengembangan dan rehabilitasi TPA. Dia menjelaskan, TPA seharusnya menggunakan sistem Sanitary Landfill, namun kini beralih ke sistem open dumping.
“Perubahan sistem ini disebabkan keterbatasan anggaran, minimnya sarana prasarana, dan SDM,” jelasnya.
Indra mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut mengingat nilai pembuatannya yang fantastis pada 2010. “Dokumen kontraknya ada, ditandatangani penyelenggara dan konsultan, dokumen AMDAL juga ada. Tapi DED dan Master Plan justru tidak ada,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin mengakui dokumen tersebut tidak berada di kantornya. “Kami sedang berkoordinasi dengan PUPR karena penyusunannya dulu ada di sana,” ujarnya.
Tamrin menambahkan, rehabilitasi TPA Molantadu terkendala karena tidak adanya Master Plan sebagai pedoman. “Anggaran pengelolaan TPA tahun 2025 juga sangat minim,” katanya.
Indra mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat pengelolaan sampah merupakan isu penting yang bisa berujung pada proses hukum jika tidak ditangani dengan baik.







