ANTERONESIA.ID GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menerima kunjungan Direktur PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB), Peto Alam, Senin (3/2).
Perusahaan tersebut merupakan pengelola Pulau Saronde yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Deasy S. M. Datau dan Wakil Ketua II Ridwan R. Arbie bersama Komisi III itu menjadi wadah klarifikasi dari pihak PT GAB, terutama terkait kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta keberlanjutan pengelolaan Pulau Saronde.
Dalam pemaparannya, PT GAB menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan membuka ruang komunikasi terbuka dengan DPRD sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan hukum dan administratif, termasuk status hukum kontrak pengelolaan hingga tahun 2043.
Wakil Ketua I, Deasy Datau menegaskan pentingnya transparansi, terutama terkait bukti setoran retribusi daerah, salinan putusan MA, serta dokumen perjanjian kerja sama.
“Ini akan kami pelajari lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya kesalahan sistem yang menyebabkan data setoran belum tercatat secara maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II, Ridwan R. Arbie menekankan kehati-hatian DPRD dalam menyikapi perkara ini. Menurutnya, lembaga legislatif tidak ingin kecolongan dalam kebijakan strategis yang menyangkut aset wisata daerah.
“Kami akan kaji menyeluruh, terutama terkait putusan MA. Jangan sampai ada kekeliruan lagi dalam proses ini. DPRD bertanggung jawab menyelesaikan polemik ini dengan itikad baik,” tegas Ridwan.
Ia pun menambahkan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pariwisata, serta instansi teknis lainnya untuk membahas kelanjutan pengelolaan Pulau Saronde.
Peto Alam, mewakili PT GAB, menyampaikan apresiasi atas kesempatan audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membuka komunikasi dan menyerahkan seluruh dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Putusan ini sudah inkrah. Kami ingin membangun komunikasi terbuka. Silakan dipelajari semua dokumen, termasuk kontrak yang berlaku hingga 2043,” jelasnya.
Peto juga menambahkan bahwa PT GAB tetap berkomitmen melibatkan masyarakat lokal dalam pengembangan Pulau Saronde, sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi berbasis industri pariwisata.







