Mantan Kades Deme Dua, Yusuf Talib, Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Status Tanah SUTT

ANTERONESIA.ID GORUT– Setelah namanya beberapa kali disebut dalam dugaan penyimpangan status tanah dalam proyek Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Desa Deme Dua, mantan Kepala Desa (Kades) Deme Dua, Yusuf Talib, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangannya, Yusuf Talib menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai kepala desa, tim survei dari PLN sempat mengalami kendala terkait lahan yang masuk dalam jalur bentangan kabel. Beberapa lahan yang menjadi kendala adalah hutan desa serta lahan masyarakat yang telah lama ditinggalkan.

“Ketika mereka buntu, saya menyarankan agar lahan tersebut dimasukkan dulu sebagai tanah desa. Sehingga dalam Surat Keterangan (Suket) tertulis ‘Tanah Desa/Yusuf Talib’ dengan tujuan jika ada yang mengklaim, saya yang bertanggung jawab,” jelasnya. saat diwawancarai Sabtu, 8 Februari 2025.

Menurut Yusuf, keputusan tersebut diambil berdasarkan petunjuk PLN, yang meminta kepala desa untuk mengurus status lahan. Seiring berjalannya waktu, proses survei pun rampung, dan dirinya menunggu pelaksanaan penebangan lahan hingga akhir masa jabatannya. Namun, proses penebangan baru dilakukan setelah pemerintahan kepala desa berikutnya, Syamsudin Karim Ngou.

Yusuf Talib menegaskan bahwa sebelum proses penebangan dilakukan, PLN mengadakan sosialisasi yang turut dihadiri oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Saat itu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, posisi dirinya sebagai masyarakat dan status tanah masih tercatat sebagai tanah desa.

Dalam sesi tanya jawab sosialisasi tersebut, kejaksaan menjelaskan bahwa lahan yang masuk dalam jalur lintasan kabel harus memiliki sertifikat. Hal ini kemudian menimbulkan kebingungan, karena menurut Yusuf, mayoritas masyarakat di desa tersebut tidak memiliki sertifikat tanah, apalagi untuk lahan di kawasan pegunungan.

“Saat itu saya bertanya, bagaimana dengan status tanah yang tidak memiliki sertifikat? Sebab, kalau kita lihat, rumah saja jarang yang bersertifikat, apalagi lahan di pegunungan. Petunjuk yang diberikan saat itu adalah meminta surat kepemilikan dari kepala desa,” ungkapnya.

Namun, terkait perubahan status tanah dari “Tanah Desa/Yusuf Talib” menjadi nama pribadi beberapa aparat desa dan anggota BPD, Yusuf mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menilai bahwa itu merupakan kebijakan kepala desa setelahnya.

“Saya tidak tahu persoalan itu, mungkin itu kebijakan kepala desa yang baru. Saya menilai, mungkin tujuannya hanya untuk mempermudah proses pembayaran kompensasi. Tapi, saya sendiri tidak tahu pasti kebijakan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf Talib juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sebidang tanah yang terkena lintasan kabel, namun luasnya tidak terlalu besar. Saat proses pembayaran, ia sempat terkejut ketika melihat nominal yang tertera dalam lembar pembayaran, karena jauh lebih besar dari yang seharusnya ia terima.

“Saya kaget ketika melihat dana yang akan saya terima sangat besar, padahal lahan saya tidak sebesar itu. Saya langsung bertanya kepada pihak PLN, mengapa jumlahnya bisa sebesar ini. Saat itu, PLN menjelaskan bahwa titik 91 masih atas nama saya, dan karena saya sudah memiliki ATM untuk titik lain, maka dana itu digabungkan saja,” jelasnya.

Menurut Yusuf, pihak PLN menyatakan bahwa meskipun dana dialihkan, uang tersebut tetap akan diserahkan kepada kepala desa.

“Saat itu pihak PLN mengatakan, ‘Biarpun dirubah juga, uangnya tetap masuk ke kepala desa’. Jadi, saya disarankan untuk mentransfernya langsung kepada kepala desa. Kebetulan saat itu kepala desa ada di lokasi,” ujarnya.

Namun, Yusuf menegaskan bahwa titik 91 adalah tanah desa, dan ia hanya mengambil haknya sendiri sebesar kurang lebih Rp.8 juta. Selebihnya, dana yang bukan menjadi haknya ia serahkan kepada Kepala Desa Deme Dua.

“Saya hanya mengambil hak saya sendiri, sekitar Rp.8 jutaan. Selebihnya, ATM saya serahkan, dan setelah itu saya tidak tahu dana tersebut digunakan untuk apa,” tegasnya.

Yusuf Talib juga menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait aliran dana Rp.5 juta kepada Ayah Nonu (Dirinya_red) yang tertuang dalam dokumen perencanaan penggunaan dana pendapatan desa melalui kompensasi lintas kabel.

“Dana itu memang disisakan di dalam ATM, tetapi saya tidak pernah mengambilnya,” katanya singkat.

Dalam kasus dugaan penyimpangan status tanah dalam proyek ROW SUTT di Desa Deme Dua. Tim redaksi ANTERONESIA.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengungkap fakta lebih lanjut. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *