ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Kifli Pianus, Kepala Desa Lelato, Kecamatan Sumalata, membenarkan bahwa terdapat dua lokasi tambang galian C ilegal di wilayahnya, satu milik warga Lelato dan satu lagi milik warga Desa Buloila. Keduanya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kami bersama Pemerintah Kecamatan dan Polsek sudah menertibkan aktivitas ini berkali-kali, setidaknya delapan kali. Namun, pemilik tambang seperti kebal hukum,” ujar Kifli pada Kamis (25/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang masih berjalan karena pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat penumpukan material galian memberikan izin kepada pelaku.
“Penerima manfaat utama adalah pemilik lahan tersebut,” tambahnya.
Menyikapi ketidakpatuhan pelaku, Pemerintah Desa Lelato akan segera mengirim surat resmi ke Pemerintah Daerah dan Polres Gorontalo Utara untuk meminta penertiban.
“Tambang ini berada di area muara sungai, sehingga dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Kifli.
Sebelumnya, aktivis Gorontalo Utara, Agung Bobihu, telah mengecam keras praktik galian C ilegal di Desa Lelato. Menurutnya, eksploitasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi tanah, dan pendangkalan sungai, yang langsung berdampak pada kehidupan warga sekitar.
“Pelaku hanya mengejar keuntungan tanpa memedulikan kerusakan jangka panjang. Masyarakat juga dirugikan karena tidak mendapat kompensasi yang adil,” ungkap Agung pada Selasa,(23/07/2025).













