ANTERONESIA.ID Gorontalo – Pekerjaan tambal jalan di ruas Trans Sulawesi yang diduga milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan sehingga menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja.
Kecelakaan ini terjadi akibat lubang jalan yang tidak tertutup dengan sempurna dan minimnya rambu peringatan. Menanggapi hal tersebut, aktivis sosial Indra Rohandi Parinding, S.Farm, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti pekerjaan tambal jalan yang dinilai asal-asalan dan berisiko tinggi bagi pengguna jalan.
“Saya sangat miris melihat pekerjaan seperti ini. Dugaan kelalaian pihak pelaksana sangat kuat, apalagi hingga menyebabkan insiden kecelakaan. Saat ini korban masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Gorontalo,” ujar Indra, Kamis (25/7/2025).
Indra menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk nyata kelalaian karena kurangnya pengawasan terhadap standar keselamatan kerja, termasuk minimnya rambu lalu lintas saat pekerjaan berlangsung. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab BPJN selaku pihak yang diduga mengerjakan proyek tersebut.
“Kejadian ini diduga kuat akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Di mana rambu keselamatan sangat minim dan lubang yang ditambal justru membahayakan. Lantas, apa langkah BPJN setelah ada korban? Ini harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Indra menyebut bahwa pekerjaan jalan yang mengabaikan aspek keselamatan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sesuai Pasal 273 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa:
- etiap orang yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada fungsi jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
- Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Selain itu, penyelenggara konstruksi yang lalai dalam memenuhi standar teknis pekerjaan jalan juga dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur sanksi administratif, pidana denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap penyedia jasa yang tidak melaksanakan kewajiban teknis dan keselamatan kerja.
Bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Indra menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga memastikan akan segera melaporkan dugaan kelalaian ini ke Polda Gorontalo, agar menjadi perhatian semua pihak agar pekerjaan serupa tidak terus berulang dan membahayakan masyarakat.
“Setiap pekerjaan jalan harus mengedepankan aspek keselamatan, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Pihak pelaksana harus bertanggung jawab dan profesional,” tandasnya.







