Anteronesia.id, Kab. Gorontalo– Kepala Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa, Wandris Kango, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui aktivitas galian C tersebut, tetapi tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan. Pernyataan ini menanggapi pemberitaan mengenai dugaan galian ilegal di belakang rumah warga.
Menurut Wandris, permohonan awal datang dari pemilik rumah Ridwan Abas yang merasa khawatir karena tebing di belakang rumahnya sudah sangat dekat dengan dapur.
“Saya langsung tinjau, saya lihat juga memang rawan. Tapi saya sampaikan kepada pemilik rumah, jangan dulu menggali. Saya masih menyurat dulu guna untuk mempertanyakan bisa atau tidak,” kata Wandris, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa selang beberapa hari, tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Gorontalo pun turun untuk meninjau lokasi. Namun, selama menunggu proses tersebut, kegiatan penggalian ternyata tetap berlangsung.
“Alasan mereka tinggal melakukan pembersihan,” ujarnya.
Wandris menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya menghentikan aktivitas yang diduga ilegal itu.
“Saya sudah 2 kali menghentikan kegiatan itu. Namun mereka tidak mengindahkan,” pungkas Wandris.
Sebelumnya, Kapolsek Tibawa IPDA Mariono Badera menyatakan bahwa kegiatan galian tersebut tidak memiliki pemberitahuan ke polsek dan telah dihimbau untuk dihentikan setelah menerima laporan dari warga.
Namun hingga hari, berdasarkan pantauan media di lokasi kegiatan Galian C tersebut masih terus beroperasi. Diduga pemilik Galian C kebal hukum.







