Anteronesia.id, Gorontalo – Kegiatan galian C yang beroperasi di belakang rumah warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo menarik perhatian publik. Lokasi yang berdekatan dengan Jalan Trans Sulawesi itu diduga beroperasi secara ilegal.
Kapolsek Tibawa, IPDA Mariono Baderan, mengaku pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai aktivitas tersebut.
“Itu tidak ada pemberitahuan di polsek, dan kemarin sudah dihimbau untuk menghentikan kegiatan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Minggu, 8/2/2026.
Menurut Mariono, informasi mengenai kegiatan yang telah berjalan hampir satu minggu itu baru diterima Polsek Tibawa pada hari sebelumnya. Laporan tersebut berasal dari masyarakat, Yanto Kolly. Berdasarkan penjelasan awal di lapangan, kegiatan tersebut diklaim hanya untuk merapikan bagian belakang rumah seorang warga bernama Emen, karena material batu dari tebing gunung menimpa rumahnya.
“Informasi dari anggota yang turun ke lokasi, kegiatan itu menurut yang bersangkutan untuk merapikan belakang rumahnya saudara Emen. Dan itu nanti kita ketahui kemarin atas pemberitahuan dari Bapak Yanto Kolly,” pungkas Mariono.
Ironisnya, meski sudah ada penertiban dari Polsek, kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih terus beroperasi hingga saat ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Botumoputi belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.







