Kepala Desa Deme Dua Bantah Gunakan Dana Kompensasi ROW untuk Kepentingan Pribadi

ANTERONESIA.ID GORUT – Kepala Desa Deme Dua Kec. Sumalata Timur, Syamsudin Karim Ngou, membantah tuduhan bahwa dana kompensasi selisih tebang dan timpah jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula tahun 2023 digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Syamsudin menegaskan bahwa pengelolaan dana kompensasi tersebut dilakukan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui rapat dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Tidak ada memperkaya diri, karena dana ini saya gunakan bersama BPD melalui rapat,” kata Syamsudin melalui pesan WhatsApp.

Syamsudin menjelaskan bahwa dana kompensasi dari pihak PLN telah digunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:
1. Pembangunan Masjid Ar-Rayyan sebesar Rp 150.000.000
2. Pembangunan Masjid An-Nuur sebesar Rp 75.000.000
3. Rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp 75.000.000

Namun, saat ditanya mengenai jumlah dana yang diterima, Syamsudin menyebut bahwa total dana yang masuk ke rekeningnya lebih dari Rp 400 juta. Meski begitu, ia tidak merinci penggunaan sisa dana yang mencapai Rp 100 juta lebih.

“Iya, Rp 400 juta lebih. Jumlah besar, dan masih banyak. Ada catatan semua di kami,” ujar Syamsudin.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait penggunaan dana kompensasi tersebut.

“Saya sudah pernah diundang oleh Kejati,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah pengelolaan dana kompensasi tersebut telah dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) dan apakah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaannya, Syamsudin memilih untuk tidak memberikan komentar. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *