Kejaksaan Gorut Tetapkan Dua Tersangka Kasus PUDAM

AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menetapkan dua orang petinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal periode 2018-2019.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PUDAM dengan inisial M.B., dan Direktur Keuangan & Kepatuhan dengan inisial J.S., Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka masing-masing bernomor Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025, yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, dalam konferensi persnya menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Penyidikan kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik,” tegas Zamzam.

Kedua tersangka telah menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.

Secara hukum, M.B. dan J.S. dijerat dengan dua dakwaan. Untuk dakwaan primer, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan signifikan setelah sebelumnya Kejaksaan menunggu kelengkapan hasil audit kerugian negara dari BPKP. Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dengan penggeledahan di kantor PUDAM pada akhir 2024.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *