ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara– Upaya hukum banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terhadap vonis terdakwa korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang TA 2020 dikabulkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo memperberat hukuman bagi Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan SDM Dinkes Gorontalo Utara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada 23 Juli 2025, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Yamin. Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Tak menerima putusan tersebut, Penuntut Umum (JPU) Kejari Gorontalo Utara mengajukan banding. Upaya hukum itu membuahkan hasil. Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam putusan bernomor register 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT GTO mengabulkan banding JPU dan meningkatkan hukuman.
Yamin tetap dinyatakan bersalah dengan pasal yang sama. Namun, hukumannya diubah menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara utuh memori banding sehingga menghadirkan keadilan yang proporsional dan meminimalisir disparitas pemidanaan.
“Putusan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara,” tegas Bagas.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus korupsi yang dipecah (splitsing). Tersangka lainnya yang juga berstatus terdakwa adalah Rizal Yusuf Kune, S.K.M. (Kepala Dinkes Gorut sebagai Pengguna Anggaran), Syamsudin Kadir, S.Sos.I. (Kacab PT Mahameru Jaya Abadi sebagai pelaksana pekerjaan), dan Abdul Jalil, S.T. (Direktur PT Archi Civil Consultan sebagai konsultan pengawas).
Vonis banding 4 tahun penjara untuk Yamin dinilai telah mendekati tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 5 tahun penjara. Sementara untuk pidana denda dan status barang bukti, amar putusan telah sesuai (conform) dengan tuntutan.







